12 Kabupaten/Kota Hadiri Bimtek PPID Diskominfo-SP Sulsel

  • Bagikan
Suasana Pembukaan Bimtek Diskominfo-SP di Hotel Claro, Rabu (8/3/2023). Foto: ABU HAMZAH/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel melalui Diskominfo-SP melaksanakan bimbingan teknis (Bimtek) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tingkat Desa/Kelurahan.

Dengan tema Optimalisasi Peran PPID Desa/Kelurahan dalam mendukung Pelaksanaan Pembangunan Daerah' giat itu akan terlaksana selama dua hari 8-9 Maret 2023 di Hotel Claro Makassar.

Plt Kepala Diskominfo-SP Sulsel, Sukarniati Kondolele mengatakan, gelaran pelatihan yang menghadirkan 12 kabupaten dan kota itu selain sebagai wadah silaturahmi juga mesti menjadi wadah penguatan pengelolaan informasi di tingkat kelurahan.

Kata dia, era digitalisasi arus informasi begitu cepat sehingga pengelolaan dan penyajiannya itu harus dilakukan secara maksimal.

"Dalam memasuki era digitalisasi, PPID harus di kedepankan fungsi pemerintah, melayani dengan informasi yang luas dan keterbukaan informasi," ujarnya, Rabu (8/3/2023).

Ia menerangkan, keterbukaan informasi seyogyanya ditinggkatkan masing-masing pemerintah kelurahan agar terjadi interaksi dengan masyarakat berupa masukan dan saran yang dapat disalurkan melalui PPID.

"Masyarakat bisa umpan balik, sehingga masyarakat dan pemerintah bermitra, tidak perlu alergi dengan kritik," paparnya.

Ia mengutarakan adapun penyajian informasi mesti sesuai dengan aturan komisi informasi yang memiliki proporsi dalam penyajian.

"Jadi banyak hal memang harus kita berikan masyarakat yang berkaitan dengan Informasi namun ada yang tidak boleh kita share seperti, data personal, tidak dapat diberikan, dan itu akan lebih diulas dalam giat ini bersama narasumber," paparnya.

"Untuk itu, bimtek kali ini, mari kita optimalkan mencari sebanyak banyak pengetahuan, agar bisa memaksimalkan PPID di tempat masing-masing," pungkasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Diskominfo-SP Sulsel Yessi Yoanna menyampaikan dasar dari pelakassanaan bimtek ini salah satunya adalah undang-undang nomor 14 tahun 2008. Pada pasal 8 Kewajiban Badan Publik yang berkaitan dengan kearsipan pendokumentasian informasi publik dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Lalu, pasal 9 (1) Setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala.

"Melalui pelatihan ini untuk menguatkan kelembagaan dan pelayanan publik di tingkat kelurahan sesuai dengan undang-undang. Dan hak hak publik berkualitas terpenuhi," ujarnya.

Diketahui, Bimtek itu dihadiri oleh 12 Kabupaten se-Sulsel dengan jumlah peserta 192 dengan masing masing 8 orang setiap kabupaten. (abu/B)

  • Bagikan