MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut menyorot harta kekayaannya Kepala Bea Cukai Kota Makassar Andhi Pramono yang mencapai belasan miliar rupiah.
Harta kekayaannya Andhi Pramono belakang viral di sosial media dan menjadi sorotan netizen karena dinilai tak masuk akal. Apalagi, pendapatan seorang pejabat negara secara umum sudah diketahui jumlahnya berapa.
Juru bicara KPK , Ali Fikri mengatakan atas peristiwa yang sedang jadi sorotan publik ini, pihaknya akan ikut melakukan pendalaman. "Iya akan didalami (asal usul kekayaannya)," kata Ali Fikri kepada Harian Rakyat Sulsel, Rabu (8/7/2023) malam.
Selain itu, Ali Fikri juga menyampaikan KPK akan melakukan pemanggilan terhadap Andhi Pramono. Pemanggilan itu dilakukan untuk dilakukan klasifikasi terkait asal usul harta kekayaannya pejabat negara itu. "Nanti akan dijadwalkan, (Andhi Pramono) diundang ke KPK untuk klarifikasi," sebutnya.
Selain KPK, lembaga anti korupsi Anti Corruption Commite (ACC) Sulawesi juga menanggapi peristiwa yang sedang viral ini.
Wakil Ketua Internal ACC Sulawesi, Anggareksa PS mengatakan, pihaknya sangat mendukung langkah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan klarifikasi terkait asal usul harta kekayaannya pegawainya.
"Pada dasarnya kami mendukung upaya bersih-bersih yang dilakukan Kementerian Keuangan usai mencuatnya rekening gendut milik Rafael Alun Trisambodo. Sayakira itu harus menjadi catatan Kementerian Keuangan untuk memeriksa semua pegawainya baik di kementerian maupun di daerah-daerah," kata Angga saat diwawancara.
Hal ini disebut penting untuk melihat apakah harta pegawai Kemenkeu wajar atau tidak. Wajar yang dimaksudkan adalah sesuai dengan gaji atau pendapatan yang mereka terima sebagai pegawai negeri atau ASN dengan total harta kekayaannya yang mereka miliki.
Kalau dalam pemeriksaan itu ditemukan hal yang tidak wajar maka kata Angga, pihak Kementerian Keuangan perlu memeriksa dan melakukan klarifikasi harta kekayaannya pegawainya tersebut lebih dalam lagi.
"Jangan sampai harta tersebut berasal dari hasil korupsi. Kementerian Keuangan juga kami minta lebih teliti dalam memeriksa harta kekayaan pegawainya dan tidak hanya berdasarkan pada LHKPN dan menelisik lebih jauh," sebutnya.
"Sebagian kasus Rafel berdasarkan LHKPN hanya Rp 50 miliar hartanya, setelah ditelusuri PPATK ternyata ada Rp500 miliar lebih. Nah saya pikir ini harus menjadi catatan dalam melakukan pemeriksaan pegawainya karena bisa jadi masih banyak harta-harta yang tidak dilaporkan ke LHKPN, yang harta itu berasal dari tindak pidana," kuncinya. (isak/B)