Kadivpas Kemenkumham Sulsel Tekankan Higieni Dapur dan Izin Operasional Klinik Lapas/Rutan

  • Bagikan
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Suprapto.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Suprapto, beri penguatan tugas dan fungsi kepada 33 Kepala Unit Pelaksana Teknis (KaUPT) di Hotel Claro Makassar, Rabu(8/3) guna peningkatan kinerja Jajaran Kemenkumham Sulsel.

Mengawali arahannya Suprapto mengatakan bahwa dirinya hadir didepan seluruh KaUPT merupakan perintah langsung dari Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak untuk menyampaikan beberapa hal yang menjadi atensi dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Unit Eselon I lainnya.

Beberapa hal yang menjadi atensi khususnya di lapas dan Rutan/LPKA yakni terkait dengan kepemilikan Sertifikat Laik Higiene Dapur, sertifikat halal dan surat izin operasional klinik Lapas/Rutan yang ada di Sulawesi Selatan.

“Saat ini, Kakanwil menghimbau kepada seluruh Lapas/Rutan untuk memiliki sertifikat laik hygiene, sertifikat halal dan Surat Izin Operasional Klinik. Perkuat koordinasi dan sinergitas dengan instansi terkait,” ujar Suprapto

“Kita upayakanlah peningkatan status keberadaan klinik pada Lapas dan Rutan/LPKA di Sulsel ini,” lanjutnya

Lebih lanjut kepada seluruh KaUPT Suprapto meminta komitmennya untuk mewujudkan pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Beliau juga menambahkan untuk dapat terus memantau dan mengatur strategi Penyerapan anggaran.

“Saat ini masih ada sekitar 10 Unit Kerja yang belum maksimal melakukan penyerapan anggaran sesuai denga RPD, ini menjadi atensi kita semua untuk tetap konsisten sesuai rencana diawal,” ungkap Suprapto

Terakhir, menjelang Pemilu dan pemilihan presiden agar seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis melakukan koordinasi dengan KPU dan Disdukcapil setempat agar seluruh warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya pada pemilu serentak dan pemilihan presiden. (*)

  • Bagikan