“Saat ini Kemenkumham melalui Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM sudah membuat aplikasi 3AS yang merupakan aplikasi survei berbasis elektronik yang dapat menghitung secara otomatis hasil survei berdasarkan indikator penilaian dan pembobotan nilai yang ditetapkan secara real time. Dengan adanya aplikasi ini semakin memudahkan satuan kerja dalam mengumpulkan data survei dari penerima layanan,” jelas Karyadi.
Pada kesempatan tersebut Karyadi juga menjelaskan bahwa pelaksanaan survei melalui aplikasi 3AS ini sudah dilaksanakan dengan baik, hal ini ditunjukkan dengan jumlah responden yang melebihi jumlah minimal 30 setiap bulannya.
“Akan tetapi masih ada beberapa UPT yang belum memenuhi nilai minimal ini dan kami selalu berupaya untuk mendorong agar satuan kerja tersebut dapat memenuhi nilai minimal tersebut,” ungkap Karyadi.
Kegiatan dilanjutkan dengan paparan dari narasumber Dosen Hukum Perdata Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda (STIHPADA) Marsudi Utoyo. Kata dia, dalam upaya memberikan pelayanan prima kepada masyarakat harus memenuhi prinsip 6A.