Yakni Ability (Kemampuan), Attitude (Sikap), Appearance (Penampilan), Attention (Perhatian), Action (Tindakan), dan Accountability (Tanggung jawab).
“Selain itu, dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat harus menghilangkan praktik-praktik korupsi seperti menerima gratifikasi, pungli, dan calo serta tidak melakukan diskriminasi kepada penerima layanan,” ungkap Marsudi.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Subbidang Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Hukum dan HAM, Phuput Mayasari. (*)