BANTAENG, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bantaeng menggelar Sosialisasi Hasil Penetapan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota DPRD Kabupaten Bantaeng pada Pemilu 2024 di Hotel Seruni, Kecamatan Bantaeng, Rabu (8/3).
Ketua KPU Bantaeng, Hamzar mengatakan, kegiatan tersebut terkait dengan alokasi kursi dan daerah pemilihan di kabupaten bantaeng untuk pemilu tahun 2024.
"Hari ini kami menyampaikan kepada seluruh stakeholder bahwa alokasi kursi untuk di Kabupaten Bantaeng untuk Pemilu 2024 itu sebanyak 30 kursi lalu dapilnya ada 4 yaitu dapil 1 ada 9 kursi terdiri dari Kecamatan Bantaeng dan Eremerasa, kemudian dapil 2 ada Kecamatan Bisappu, Uluere dan Sinoa ada 9 kursi, kemudian dapil 3 Tompobulu dan Gantarangkeke kursinya ada 7 dan dapil 4 kecamatan Pa'jukukang jumlah kursinya ada 5," kata dia.
Lebih lanjut, alokasi sebanyak 30 kursi untuk pemilu 2024 itu hitungannya dari jumlah penduduk dimana dalam ketentuan disebutkan jika di satu kabupaten jumlah penduduknya diatas 200.000 jiwa maka kursinya menjadi 30 kursi.
"Ini yang berbeda dengan pemilu tahun 2019 dimana jumlah penduduk kita (Bantaeng) dibawah 200 ribu namun berdasarkan data yang kami terima jumlah penduduk di Bantaeng itu sudah diatas 200 ribu dan oleh KPU RI ditetapkan jumlah kursinya sebanyak 30, aturannya disebutkan dalam UU Pemilu no 7 tahun 2017," kata dia.
Untuk sementara jumlah pemilih untuk seluruh Kabupaten Bantaeng sebanyak 151.127 jiwa kalau tidak salah dan itu sementara dicoklit.
"Pencoklitan itu masih berlangsung sampai tanggal 14 Maret dan capaian dan pecocokan dan penelitian (coklit) itu sudah diatas 99 persen, Insya Allah kami targetkan selesai dalam waktu dekat, ini melalui Pantarlih dan ini bisa saja bertambah bisa berkurang tetapi jumlah pemilih ini tidak mempengaruhi alokasi kursi," kata dia.
Selanjutnya, jumlah TPS untuk sementara sebanyak 592 dan masih tentatif. "Bisa saja perkembangannya ada penambahan atau pengurangan dan maksimal pemilih per TPS itu maksimal 300 pemilih," kata dia.
Turut hadir dalam kegiatan itu unsur Forkopimda, Kepolisian, TNI, Kejaksaan, Pengadilah dan DPRD, Disdukcapil, Kesbangpol, OPD terkait, seluruh Camat, Pimpinan Partai Politik, dan OKP. (Jet)