Lakukan Tindakan Asusila, Kadishub Sulsel Minta Pecat Oknum Supir Teman Bus

  • Bagikan
Teman Bus

"Karena yang berkontrak ini operator dengan pramudi (sopir), bukan Dinas Perhubungan. Tentu saja mereka yang akan mengeluarkan itu (surat pemecatan)," paparnya.

Nurdiyana mengutarakan, pihaknya akan mengundang operator, manajemen Teman Bus, BPTD, dan para sopir untuk membahas persoalan yang terjadi. Memberikan wejangan sekaligus mempertanyakan kenapa bisa terjadi hal tersebut.

Ia sendiri mengutarakan ada Call Center yang bisa dihubungi oleh masyarakat jika ada sesuatu yang tidak menyenangkan dalam menikmati layanan Teman Bus. Seperti sopir yang ugal-ugalan, tindakan yang mencurigakan, sopir mengantuk dan bermain ponsel sementara berkendara, bisa dikenakan potongan gaji.

"Call Center Teman Bus itu, 081324001500," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, Sopir Teman Bus Makassar atau Trans Mamminasat inisial SK (33) ditangkap oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar pada hari Senin (6/3/2023) malam, sekitar pukul 23:00 WITA di parkiran bus Maminasata, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.

Sopir bus tersebut ditangkap Polisi karena diduga telah melakukan pelecehan seksual atau memperkosa salah seorang penumpangnya sendiri yang masih berstatus pelajar. SK ditangkap Berdasarkan laporan polisi nomor LP/453/III/2023/Polda-Sulsel/Restabes Mks.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, Kompol Lando KS menjelaskan, aksi pemerkosaan ini bermula saat korban yang masih berusia 15 tahun itu menaiki bus trans Mamminasata. Pada saat itu waktunya sudah tengah malam, dan korban dalam keadaan sendirian di dalam bus.

"Karena korban tinggal sendirian, dia meminta tolong kepada pelaku untuk diantar pulang ke tempat tinggalnya. Namun, pelaku memaksa korban untuk pergi menginap di kos miliknya," kata Lando kepada Rakyat Sulsel, Rabu (8/3/2023).

Lando menyebut, awalnya korban menolak namum pelaku terus merayu. Karena korban tak menaruh curiga pada pelaku, diapun mengiyakan ajakannya. Sebelum ke kos pelaku, korban awalnya diajak makanan. Setelah makan, pelaku menyuruh korban tidur dan memaksa korban melakukan hubungan badan.

Tak sampai di situ, beberapa hari kemudian, korban kembali dihubungi oleh pelaku dan menyuruhnya untuk datang ke kostnya membicarakan sesuatu dengan pelaku, akan tetapi sesampainya di rumah kost pelaku, korban malah kembali dipaksa pelaku untuk berhubungan badan.

"Orang tua korban mengetahui kejadian itu sehingga melapor ke polisi. Atas kejadian itu orang tua korban juga mengaku mental anaknya terganggu," sebutnya.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak tiga kali. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Pelaku saat ini masih sedang menjalani proses hukum lanjutan di Sat Reskrim Polrestabes Makassar dan audah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan mulai hari ini, Rabu (8/3).

"Pelaku dijerat Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1 ) Undang Undang no 17 tahun 2016 tentang Penerapan Perpu no 1 tahun 2016 atas perubahan ke dua Undang Undang no 23 tahun 2022 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Abu Hamzah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version