Legislator Desak Pemkot Cabut Izin Cafe WINK

  • Bagikan
Anggota DPRD Makassar, Abdul Wahab Tahir

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar untuk menertibkan Tempat Hiburan Malam (THM) yang tidak memiliki izin.

Adapun THM yang diduga membandel yakni, Cafe WINK Bar And Karaoke yang berada di Komplek Ruko Kima Square, Kelurahan Daya, Biringkanaya diduga tidak memiliki izin operasional.

Hal tersebut diketahui setelah Lurah Daya, Nur Alam melakukan inspeksi mendadak (Sidak) bersama Babinsa dan Binmas tanpa dikawal Satpol PP selaku penegak Peraturan Daerah (Perda) beberapa waktu lalu. Saat itu, pihak manajemen Cafe WINK Bar And Karaoke tidak mampu memperlihatkan izin operasional.

"Harus ditindak kalau melanggar," tegas Sekretaris Komisi A Bidang Pemerintahan DPRD Kota Makassar, Wahab Tahir, Rabu (8/3/2023).

Menurut legislator Partai Golkar ini, jika THM tersebut memiliki izin tapi membandel dengan melakukan kegiatan sampai pagi hari, maka Pemkot Makassar harus lebih tegas lagi. "Kalau bandel cabut izin usahanya," lanjutnya.

Penegakan ini, kata dia, wajib dijalankan oleh Pemkot Makassar. "Kewibawaan Pemkot wajib ditegakkan oleh Satpol PP dan OPD teknis terkait," tutup Wahab. (Fahrullah/B)

  • Bagikan

Exit mobile version