Timsel KPUD Akomodir Pendaftar Disabilitas

  • Bagikan
BUKA PENDAFTARAN. Tim Seleksi (Timsel) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) saat secara resmi membuka pendaftaran calon anggota KPU kabupaten/kota, Senin (6/3/2023). (SURYADI/RAKYATSULSEL)

Abdi Akbar menambahkan, setiap calon dipersyaratkan untuk menyerahkan dokumen surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah.

"Kalau untuk tes kesehatan calon, nanti akan dilaksanakan di salah satu Rumah Sakit (RS) yang akan ditunjuk langsung oleh KPU. Sementara untuk surat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan dari rumah sakit pemerintah," katanya.

"Jadi untuk salah satu syarat pendaftaran calon, wajib melampirkan durat keterangan sehat jasmani dan rohani dan surat keterangan bebas dari penyalah gunaan narkotika yang dikeluarkan oleh rumah sakit Pemerintah," sambungnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Timsel 1, Muhammad Al Jebra Al Iksan Rauf menambahkan, untuk kuota pendaftar calon komisioner di 11 daerah maksimal 100 orang tiap KPU kabupaten/kota.

"Skemanya secara teknis, maksimal didapatkan hasil seleksi 20 kali kebutuhan atau 100 orang pendaftar," ujarnya.

Masuk pada tahapan selanjutnya tes tulis dan psikologi ada empat kali kebutuhan atau 20 orang. Dan tes kesehatan, wawancara menghasikan 2 kali kebutuhan atau sebanyak 10 orang calon.

Hasil inilah yang nanti Timsel mengantarkan, selanjutnya ke KPU Provinsi untuk diteruskan ke KPU RI sesuai mekanisme diputuskan lima orang menjadi anggota KPU. "Durasi seleksi Timsel kurang lebih satu bulan," jelasnya.

  • Bagikan