MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sejumlah alat peraga partai politik (Parpol) mulai bertebaran di sejumlah ruas jalan. Namun, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) belum bisa berbuat apa-apa karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan regulasi kampanye 2024.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengatakan, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) sebelumnya, pemasangan baliho dilarang melakukan kampanye, tapi boleh melakukan sosialisasi partai.
"Sosialisasinya boleh, tapi ajakan memilih tidak boleh dilakukan. Partai bisa memberikan pendidikan politik tapi secara internal," ungkapnya, Kamis (9/3/2023).
Sri menegaskan, kampanye itu dilakukan pada saat KPU sudah menetapkan calon legislatif. "Kalau jadwal kampanye sudah jelas, dan itu berlangsung pada 28 November nanti. Tapi tahapan kampanye belum ada," paparnya.
Ia pun mengakui jika saat ini sudah ada beberapa kader parpol sudah memasang alat peraga kampanye (APK). Tetapi, pihaknya tidak bisa bertindak karena KPU belum menetapkan calon legislatif (Caleg).
"Saya belum bisa namakan mereka calon, tapi itu mungkin rangkaian memperkenalkan diri ke masyarakat dan sepanjang tidak ada ajakan untuk memilih itu bukan bagian dari kampanye," ujarnya.
Dirinya menyebutkan salah satu ciri partai melakukan kampanye yaitu melakukan ajakan memilih partai tersebut. "Tapi sejauh ini belum ada partai mengajak, cuma sebatas foto saja terpasang. Apalagi KPU belum menetapkan aturan kampanye," tuturnya.
Disinggung ketika ada baliho yang memiliki unsur ajakan, Sri Wahyuningsih menyebutkan jika dia sudah memberikan edukasi kepada Parpol agar tidak melakukan hal demikian.
"Tapi kalau ada yang melakukan kampanye di luar, masyarakat bisa melapor ke Bawaslu," jelasnya. (Fahrullah/B)