Ibu Bhayangkari Jadi Tersangka Usai Bersuara di Sosmed, LBH Makassar Nilai Itu Bagian Dari Kritikan

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kasus Ernawati masih terus menjadi sorotan publik usia ditetapkan sebagai tersangka karena mengkampanyekan tagar #percumalaporpolisi dalam mencari keadilan atas kematian kakaknya bernama Kaharuddin yang tewas saat diamankan Satreskrim Polres Sinjai pada tahun 2019 lalu atas kasus pencurian nasabah Bank.

Sebelum ditetapkan tersangka, ibu Bhayangkari itu aktif bersuara di sosial media (Sosmed) Tiktok pribadinya bernama @ernawati_h.bakarrang02. Ernawati kerap memposting konten-konten yang bernada kriti terhadap institusi Polri, salah satu unggahannya yakni "Sejarah kepolisian bhayangkari berani melawan kedzoliman polisi, dimana ada ketidakadilan disitu ada #ernawati #bongkar kebusukan POLRI yang selalu melindungi polisi busuk".

Awalnya tak ada masalah, namun setelah memposting foto tiga anggota polisi Polres Sinjai yang diberi caption "Tiga anggota polisi DPO Rakyat Indonesia pembunuhan Alm Kaharuddin Dg Sibali. Ayo klarifikasi, dalam waktu tiga jam kau kemanakan alm (almarhum Kaharuddin)" dia langsung diamankan Unit Subdit V Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel.

Ernawati ditangkap karena dilaporkan oleh tiga orang anggota Polisi tersebut, kata polisi mereka tak terima fotonya diviralkan di media sosial, masing-masing Sangkala, Kamaruddin dan Andi Mapparumpa. Atas laporan itu anggota Cyber Crime Polda Sulsel kemudian menangkap Ernawati di Jakarta pada Sabtu (4/3/2023) lalu.

Dia ditangkap karena dinilai melanggar Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Postingannya disebut mengarah pada ujaran kebencian sebagaimana yang diatur dalam UU ITE.

Pasal yang disangkakan yakni Pasal 45 a ayat (2) Jo. Pasal 28 ayat (2) dan/atau Pasal 45 ayat (3) Jo. Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008.

"Ketiga anggota (polisi) tersebut membuat laporan ke Krimsus. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan baik foto, video maupun narasi di video tersebut dan hasil gelar perkara apa yang dilakukan memenuhi unsur UU ITE dengan menyebarkan rasa kebencian dan kebohongan," kata Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf sebelumnya.

Kasus ini belakangan viral di Twitter dengan beragam tanggapan netizen.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, Muhammad Haedir yang diwawancara terkait peristiwa yang menyorot perhatian publik ini mengatakan, dalam kasus Ernawati, hal penting dan perlu jadi perhatian serius adalah awal mula kasusnya yang memperjuangkan misteri kematian kakaknya saat ditangkap Polisi.

Dalam beberapa kasus extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum atau putusan pengadilan yang disengaja serta dilakukan atas perintah atau dengan keterlibatan pejabat negara yang ditangani LBH Makassar rata-rata mandek dan tak ada kejelasan.

"Saya tidak mau masuk kasusnya (Ernawati). Tapi di LBH Makassar mencatat ada banyak kasus extra judicial killing seperti ini, kasus penyiksaan dan penanganannya buruk di kepolisian. Misalnya kasus yang sejak 2015 ada orang yang terbunuh dan sudah ada yang ditersangkakan tapi tidak lanjut ke ke pengadilan. Banyak kasus yang LBH Makassar tangani dan tidak pernah ada penyelesaian di Kepolisian," sebut Haedir.

"Ada orang terbunuh dalam proses hukum tapi perkaranya mandek. Termasuk kasus ibu Ernawati ini perlu jadi perhatian agar ada perbaikan kebijakan. Seharusnya kasus-kasus yang melibatkan kepolisian itu tidak diselidiki dan disidik oleh kepolisian sendiri. Karena ada beberapa kasus yang kalau tidak viral itu tidak ditangani dengan baik. Itu catatan kami," sambungnya.

Haedir menyebut, penanganan perkara yang melibatkan anggota Polri sendiri seharusnya langsung ditangani oleh Kejaksaan seperti kasus korupsi. Hal ini dinilai dapat menjadi salah satu opsi untuk mendorong perbaikan kebijakan di Indonesia. "Jadi kalau saya dikasi saja langsung di selidiki oleh kejaksaan sekaligus menuntut kasusnya," sebut Haedir.

Saat dimintai tanggapan dengan maraknya kasus bersuara di media sosial berujung bui, Haedir mengatakan bahwa fenomena tersebut belakangan jadi trending dan harus jadi perhatian serius. Banyaknya masyarakat yang bersuara lewat media sosial dikarenakan kepercayaan terhadap institusi kepolisian terus berkurang.

Masyarakat saat ini disebut lebih memilih menyampaikan keluhannya di media sosial ketimbang melapor. Dengan adanya hal-hal tersebut Haedir menyampaikan harusnya kepolisian tidak begitu cepat mempidanakan seseorang melainkan kritikan-kritikan itu dijadikan masukan untuk memperbaiki institusinya.

"Sebenarnya itu bentuk kritik yang harusnya tidak dilawan, harusnya diterima. Namanya kritik yah diterima dan dijadikan masukan bagi institusi kepolisian, agar profesional dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kasus kasus yang dia tangani. Harusnya kan tidak ditersangkakan apalagi kritikannya inikan ke institusi. Ini juga dampak dari kepercayaan masyarakat yang rendah, masyarakat akhirnya cari cara lain untuk menyelesaikan kasusnya, salah satunya menviralkan," terangnya.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana yang diwawancara terkait perkembangan kasus Ernawat mengatakan saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman. Ernawati disebut telah membentuk opini ke publik seolah dia terzolimi dan tak mendapatkan keadilan atas kematian kakak kandunya.

"Ini opini yah, Opini yang dia bentuk kepada netizen. Tapi dalam proses 2019 sampai sekarang itu dari pengakuan keluarga, permintaan dari Polri untuk mengautopsi, itu dari keluarga besar, istrinya, Ernawati, tidak menyetujui," ujar Komang, Kamis (9/3/2023).

Komang menjelaskan, apa yang dipermasalahkan Ernawati seyogyanya sudah sesuai prosedur. Polisi telah melakukan penyelidikan namun tidak ditemukan adanya penyiksaan atau hal lain yang dilakukan polisi hingga menyebabkan Kaharuddin meninggal dunia.

"Yang dilakukan rekan-rekan kita, itu sudah sesuai prosedur. Profesional. Namanya orang melarikan diri, pasti ada tindakan ke atas. Ada perlawanan, pasti akan ditembak," pungkasnya. (isak/B)

  • Bagikan