JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan Liberti Sitinjak menurunkan tim untuk melakukan koordinasi dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dalam rangka pembahasan target kinerja pada sub bidang pelayanan Administrasi Hukum Umum, Senin (06/03).
Tim Kanwil Sulsel yang terdiri dari staf sub bidang AHU melakukan koordinasi dan konsultasi terkait target kinerja yang telah dicapai pada Januari-Februari dan persiapan data dukung bulan Maret. Koordinasi dilakukan secara khusus pada Direktorat Perdata, Direktorat Teknologi Informasi dan Direktorat Tata Negara.
"Kunjungan difokuskan untuk membahas permasalahan PMPJ notaris, persiapan sosialisasi kewarganegaraan di Sulsel, dan konsultasi permasalahan aplikasi layanan AHU,” ujar salah seorang anggota Tim
Sesuai dengan Permenkumham Nomor 9 tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Jasa bagi Notaris, disebutkan bahwa notaris selaku unsur 'pelapor' mempunyai kewajiban untuk mengidentifikasi latar belakang dan identitas pengguna jasa, memantau transaksi, serta melaporkan transaksi kepada otoritas yang berwenang dengan menggunakan form Costumer due Dilligence (CDD) dan Enhanced due Dilligence (EDD) yang harus diisi oleh pengguna jasa.
Notaris perlu mengklasifikasikan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat resiko (rendah, sedang, atau tinggi) melalui hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme tingkat Nasional dan hasil penilaian resiko Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikeluarkan oleh Kementerian yang berwenang dan/atau Pendanaan Terorisme tingkat sektoral yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Andi Yulia Hertaty selaku Koordinator Notariat Direktorat Perdata menyampaikan bahwa Kanwil sebagai perpanjangan tangan Kementerian Hukum dan HAM di wilayah khususnya Sulawesi Selatan perlu melakukan pengawasan kepada para notaris salah satunya terkait pelaksanaan PMPJ.
"Tim Kanwil Sulsel harus mampu melakukan pengawasan terhadap para notaris, terutama dalam pengisian kuesioner PMPJ. Banyak notaris di Sulsel yang tidak melakukan pengisian. Kanwil bertanggung jawab untuk memberikan sosialisasi," tegas Yulia.
Berdasarkan data, saat ini di Sulawesi Selatan terdapat 523 Notaris dan 7 (Tujuh) Majelis Pengawas meliputi MPDN Kota Makassar, Parepare, Gowa, Maros, Bone, Palopo dan yang paling terbaru yakni MPDN Kabupaten Takalar.
Pada kesempatan yang sama, Tim Kanwil Sulsel melakukan koordinasi dalam rangka persiapan kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan. Kegiatan yang akan dilaksanakan tanggal 13-14 Maret 2023 di Hotel Claro Makassar ini disambut baik oleh Maryatun selaku Sub Koordinator Kehilangan Kewarganegaraan Direktorat Tata Negara Ditjen AHU.
"Masalah kewarganegaraan dan pewarganegaraan di wilayah tidak bisa diselesaikan sendiri oleh Kemenkumham, dibutuhkan sinergitas seluruh pihak salah satu caranya dengan melakukan sosialisasi permasalahan ini di wilayah," jelasnya.
Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 menjadi salah satu solusi terbaik dalam menyelesaikan permasalahan regulasi Kewarganegaraan demi mewujudkan perlindungan dan kepastian hukum bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda. Peraturan ini membuka kesempatan bagi anak yang belum mendaftar atau sudah mendaftar namun belum memilih kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia dengan mengajukan permohonan pewarganegaraan kepada Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Sosialisasi terkait Kewarganegaraan dan Pewarganegaraan diharapkan dapat memberikan pemahaman tentang manfaat layanan status kewarganegaraan dan layanan pewarganegaraan, serta persyaratan dan prosedur yang berlaku bagi masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Selatan. (*)