MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel mengubah jam kerja seluruh pegawai saat ramadan. Bahkan, BKD sudah mengeluarkan jadwal baru bagi ASN dan Non ASN lingkup Pemprov Sulsel.
Berdasarkan surat edaran Nomor: 061.2/2673/8 tentang jam kerja ASN lingkup Pemprov Sulsel selama bulan suci Ramadan. Awalnya, jam masuk ASN Senin-Kamis 7.30 Wita, pulang jam 16.15 Wita. Jumat masuk pukul 7.30 - 16.30 Wita.
Sementara itu, ketika Ramadan, jam masuk Senin-Kamis pukul 08.00 Wita pulang 15.00 Wita, Jumat 08.00 Wita - 15.30 Wita.
Surat edaran itu ditaken langsung oleh Pj Sekretaris Daerah Provinsi (Sekprov) Sulsel, Andi Aslam Patonangi atas nama Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman.
"Ketentuan ini berlaku mulai tanggal satu Ramadan sampai dengan berakhimya Ramadhan 1444 H/2023 M Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya," tulisnya dalam edaran tersebut.
"Dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan ibadah puasa, maka perlu diatur ketentuan jam kerja bagi ASN," lanjut Aslam.
Sementara itu, salah satu ASN Pemprov Sulsel mengaku, jam kerja tersebut tentunya baik diterapkan di bulan Ramadan.
"Karena kan untuk meningkatkan ibadah puasa, itu perlu dikurangi juga jam kerjanya," sebut dia. (Abu Hamzah/B)