PAREPARE, RAKSUL- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) C Kota Parepare, mengaku tidak dapat membendung masuknya barang impor di Parepare. Alasannya, mereka terbentur aturan terkait batasan otoritas, yang tidak memberi mereka kewenangan menindak barang impor yang telah diantarpulaukan.
Hal itu dikemukakan Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC TMP Parepare, Muhammad Daud, Kamis (9/3/2023) kemarin.
Daud mengatakan, menurut aturan terkait kewenangan sebagai pengawas pelabuhan kedua, produk luar negeri yang telah melalui jalur antar pulau, dan masuk lewat Pelabuhan Ajatappareng, tidak bisa dikatakan sebagai barang impor.
Barang impor menurut aturan yang mengikat Bea Cukai, jelas Daud, yakni barang yang masuk melalui jalur antar negara. Sementara yang masuk ke Parepare, produk luar negeri yang setelah melalui daerah pabean lainnya, yakni pelabuhan pertama atau antar pulau. Dan kami tidak berani menyebut itu sebagai barang impor meski buatan luar negeri," paparnya.
Selain itu, kata dia, untuk saat ini pihaknya dibatasi kewenangan terkait pengawasan terhadap peredaran rokok tanpa cukai, serta Narkotika Psikotropika dan Prekursor (NPP).
Daud mengaku, luasnya wilayah hukum yang harus diawasi KPPBC TMP Parepare, meliputi sebagian Sulsel dan Sulbar, tidak sebanding dengan minimnya SDM yang dimiliki. Belum lagi, keterbatasan dana operasional yang berdampak pada tidak optimalnya pengawasan terhadap masuknya barang-barang ilegal, utamanya pada jalur-jalur tikus yang sulit dijangkau.
Terkait produk luar negeri berupa makanan dan minuman instan yang diperjualbelikan di sejumlah toko di Parepare, tambah Daud, menjadi ranah pemerintah setempat, sebagai pengambil kebijakan terkait perizinan perdagangan.
"Kecuali pihak terkait meminta kami untuk bersama-sama turun melakukan pengembangan temuan, dan tentu sesuai kewenangan masing-masing," tandasnya.
Sementara, Kepolisian Sektor Pelabuhan Nusantara (KPN) Kota Parepare, Sukri Abdullah memastikan, Pelabuhan Ajatappareng Parepare bersih dari upaya penyelundupan pakaian impor bekas atau lebih dikenal dengan sebutan cap karung (cakar).
Hal itu ditegaskan Kapolsek KPN Parepare, Iptu Sukri Abdullah, saat ditemui di kantornya.
Ia menegaskan, tak ada satupun kapal motor antar pulau yang masuk dan bersandar di dermaga Pelabuhan Ajatappareng, mengangkut cakar.
"Sejauh ini, tidak ada cakar yang masuk melalui Pelabuhan Ajatappareng. Karena kita melakukan pengawasan yang ketat, pada setiap kapal yang bersandar di dermaga pelabuhan. Kalau adapun ada, tentu akan kita tindak dengan berkoordinasi pada pihak-pihak terkait," katanya.
Terkait masih maraknya peredaran cakar yang dijual bebas di sejumlah pasar tradisional dalam wilayah Parepare, kata Sukri lagi, juga dilastikan pihaknya masuk ke Parepare tidak melalui jalur Pelabuhan Ajatappareng. Kemugkinan, kata dia, pemasok menggunakan jalur lain, semisal jalur darat.
"Karena kami tegas terkait barang bekas yang diimpor untuk masuk melalui jalur laut. Tidak ada tolelir karena aturannya jelas," tegasnya
Terkait produk pangan impor, tambahnya, yang berasal dari Malaysia seperti susu, dan panganan ringan lainnya, Sukri mengungkapkan, ada beberapa temuan yang kemudian diambil alih Bareskrim Polres Parepare , dan setelah melalui koordinasi denngan pihak-pihak terkait, termasum pemkot Parepare, dalam hal ini Dinas Perdagangan.
"Kita tingkatkan pengawasan pada setiap kapal yang bersandar, mengantisipasi masuknya barang ilegal melalui Pelabuhan Ajatappareng," tandasnya.(Yanti)