Pengadilan Negeri dan Damkar Enrekang Sosialisasi Antisipasi Kebakaran

  • Bagikan
Pengadilan Negeri Enrekang bekerjasama dengan Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kab. Enrekang melakukan Sosialisasi Pemadaman Kebakaran, Jumat, (10/3).

ENREKANG, RAKYATSULSEL - Pengadilan Negeri Enrekang bekerjasama dengan Satpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kab. Enrekang melakukan Sosialisasi Pemadaman Kebakaran, Jumat, (10/3), di halaman kantor Pengadilan Negeri Enrekang.

Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Ari Prabowo mengatakan, sosialisasi ini dilakukan untuk selalu bisa sadar dalam upaya antisipasi terjadinya kebakaran.

"Dan lebih penting bisa tahu cara bertindak saat api mulai berkobar," kata Ari Prabowo.

Pada sosialisasi itu dipraktekkan bagaimana mematikan api yang berkobar saat sedang memasak dengan teknik memakai kain basah dan bagaimana menggunakan Alat Pemadam Api Ringan (APAR).

Kepala Seksi Operasional Damkar, Ramli Latman saat sosialisasi mengatakan, biasanya warga mematikan api saat api kompor sudah mulai membesar dengan menyiram dengan Air. 

"Padahal itu justru menambah kobaran api semakin membesar" kata Ramli. 

Ramli mengatakan, sebaiknya mematikan api di Kompor yang sudah terbakar itu menggunakan kain tebal yang sudah direndam Air.

Kasatpol PP, Damkar dan Penyelamatan Kab. Enrekang, Burhanuddin, mengatakan musibah kebakaran yang terjadi di Enrekang belakangan ini banyak disebabkan karena arus pendek dan kelalaian meninggalkan dapur saat sedang memasak.

"Makanya, kita tak bosan untuk selalu menghimbau masyarakat untuk selalu sadar untuk waspada pada penyebab kebakaran," kata Burhanuddin. (Fadli)

  • Bagikan

Exit mobile version