KPU Akhirnya Banding

  • Bagikan
Ilustrasi.

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), resmi mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memerintahkan KPU menghentikan pelaksanaan tahapan Pemilu 2024 dan memulainya dari awal.

Pengajuan banding itu dilakukan oleh KPU RI yang diwakili Kepala Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa, Andi Krisna dengan menyerahkan memori banding ke PN Jakpus.

"KPU sudah menyampaikan memori banding di PN Jakpus dan kemudian tadi sudah kami sampaikan dokumen. Sudah juga kami terima akta permohonan banding, sehingga dengan demikian KPU sudah menyampaikan secara keseluruhan proses-proses atau substansi dokumen-dokumen banding tersebut,” ujar Andi Krisna, Jumat (10/3/2023).

Ia menjelaskan, pengajuan banding itu membuktikan bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 tetap berjalan. “Pemilu tetap berjalan, sebagaimana disampaikan pimpinan KPU, pasti rekan-rekan sudah mengetahuinya. Jadi, proses dan tahapan berjalan sebagaimana PKPU Nomor 3 tahun 2022 (tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu 2024) yang sudah ditetapkan KPU,” ujar dia.

Sebelumnya, pada persidangan di PN Jakarta Pusat, Kamis (2/3), majelis hakim mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.

“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilihan umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.

Selain itu, majelis hakim juga menyatakan fakta-fakta hukum telah membuktikan terjadi kondisi error pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) yang disebabkan oleh faktor kualitas alat yang digunakan atau faktor di luar prasarana.

Hal tersebut terjadi saat Partai Prima mengalami kesulitan dalam menyampaikan perbaikan data peserta partai politik ke dalam Sipol yang mengalami error pada sistem. Tanpa adanya toleransi atas hal yang terjadi tersebut, KPU menetapkan status Partai Prima tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai parpol peserta Pemilu 2024.

Terpisah, Devisi Hukum KPU Sulsel, Upi Hastati menegaskan, sebagai perpanjangan tangas di daerah khusus KPU Provinsi, pihaknya siap jika KPU RI meminta kesediaan mengawal banding.

Hanya saja kata dia, sejauh ini belum ada arahan KPU RI untuk hal tersebut. Ia menuturkan bahwa pihaknya masih tetap mengikuti perkembangan saat ini.

"Tugas KPU kan kolektif kolegial. KPU Sulsel akan siap jika diminta, tapi kan belum ada arahan dari KPU RI soal sidang, baik untuk menjadi saksi atau lainnya," katanya.

Mantan KPU Kabupaten Barru itu menegaskan bahwa KPU di daerah tetap melanjutkan tahapan pemilu yang saat ini berlangsung. "Sesuai arahan KPU pusat tetap dilakukan tahapan," sebutnya.

Pengamat Demokrasi, Nurmal Idrus menyebutkan, wajar jika KPU Banding. Putusan itu telah membuat gaduh negeri ini karena meminta KPU menunda Pemilu 2024.

"Putusan itu memang di luar akal sehat karena lembaga peradilan umum memutuskan penundaan pemilu yang bukanlah menjadi ranah kewenangannya," katanya.

Apalagi putusan itu telah bertentangan dengan UU No 7 tahun 2017 yang notabene masih berlaku dan belum pernah dibatalkan.

"Saya meyakini, pengandilan tinggi akan melakukan perbaikan terhadap putusan di tingkat pertama itu agar ada kepastian hukum terutama untuk keberlanjutan proses demokrasi di negeri ini," jelasnya.

Sementara itu, pengamat politik Unibos Makassar, Arief Wicaksono berpandangan, penundaan pemilu sebagai hasil keputusan PN Jakpus terhadap gugatan perdata Partai Prima itu memang cukup mengagetkan publik.

"Karena semua pihak sudah mengetahui jika proses rekrutmen penyelenggara sudah dimulai di KPU sebulan yang lalu. Menariknya adalah proses hukum tersebut langsung di jawab oleh KPU dengan mengajukan banding. Pertanyaannya, apakah jika KPU banding, jadwal pemilu akan kembali on the track seperti desain yang disepakati bersama," pungkasnya. (Suryadi Maswatu/B)

  • Bagikan