PALOPO, RAKYATSULSEL - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo telah menetapkan besaran zakat fitrah Ramadhan tahun 1444 H/2023 M.
Penetapan itu melalui hasil kesepakatan dalam rapat bersama Baznas dengan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palopo dan Pimpinan Majelis Ulama (MUI) Kota Palopo, Kantor Kementerian Agama, Dinas Perdagangan, Kabag Kesra, serta Pimpinan Organisasi Keagamaan, di Kantor Baznas Kota Palopo, Jum'at (10/3)
Sekda Kota Palopo, Firmanza telah menyepakati bersama besaran zakat fitrah yang berlaku di Kota Palopo terdiri atas tiga tingkatan, yakni tertinggi sebesar Rp40.000 per jiwa, tingkat menengah Rp35.000 dan terendah Rp30.000 per jiwa.
"Kita telah sepakati bersama,
Ini juga yang mestinya diberikan pemahaman kepada masyarakat melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) kita nantinya. Bahwa kita sepakat zakat yang tiga tingkatan itu didasarkan pada harga beras dipasaran yang diperoleh berdasarkan survei yang telah dilakukan Baznas," ungkap Firmanza.
"Jadi harga beras yang tertinggi Rp14.500, menengah Rp.13.000,- dan terendah Rp.11.500,- setelah dikalikan dengan 2,5 kg hasilnya sekian, dan kita telah sepakat pula untuk melakukan pembulatan, sehingga besaran zakat itu jumlahnya sesuai dengan ketetapan kita hari ini," sambungnya.
Lebih lanjut, kata Sekda Palopo itu, untuk infaq rumah tangga muslim, sama dengan tahun lalu, yakni Rp30.000 per kepala keluarga. Sementara untuk fidyah, disepakati Rp30.000 per hari.
Terpisah Ketua Baznas Palopo, As'ad Syam mengatakan besaran zakat dengan asumsi dua kali makan dalam sehari, dengan perhitungan sekali makan itu Rp15.000.
Sementara itu, untuk Infaq jamaah calon haji sebesar Rp700.000 sama dengan tahun lalu, jadi tidak mengalami kenaikan.
"Jadi kesepakatan kita pada rapat ini akan ditindaklanjuti untuk kemudian ditetapkan dengan surat keputusan wali kota Palopo," kunci As'ad. (*)