Adapun kasus gadaikan kendaraan cicilan ini dilakukan oleh seorang warga Desa Pudak Kecamaran Kumpe Jambi.
Dia divonis 10 bulan penjara oleh pengadilan negeri Jambi dan denda Rp5 juta rupiah akibat menggadaikan mobil cicilannya yang belum lunas.
Pria berinisial H itu membeli dengan cara kredit sebuah mobil Daihatsu Grand Max/PU. Namun baru 5 kali membayar, pria tersebut mangkir dari bayarannya.
Setelah dicek, ternyata mobil tersebut sudah digadaikan pihak ketiga. Kemudian pihak ketiga mengadaikan kembali ke pihak ke empat.
Akibatnya, selaku penada, pihak ketiga juga ikut dilaporkan ke Polisi. Saat ini pihak ketiga juga divonis 1 tahun penjara dan denda sebesar 5 juta rupiah. (*)