Menurut Hernadi, Dengan adanya kerjasama, ini dapat memudahkan bagi Kanwi Kemenkumham Sulsel dalam penyusunan produk hukum daerah terkhusus di BPKPD Bulukumba sehingga dalam pembahasannya nanti tidak dilaksanakan dengan lambat dan terealisasi dengan tepat.
"Kedepan, kita terus bersinergi untuk berikan yang terbaik dalam pembentukan Ranperda dan diharapkan kerjasama terus terjalin harmonis," kata Hernadi.
Sementara itu, Kepala BPKPD Kabupaten Bulukumba, Andi Sufardiman menyampaikan bahwa PKS merupakan komitmen Pemda Bukukumba untuk mensinergikan pembentukan Produk Hukum Daerah di Bulukumba. Pihaknya berharap, Kerjasama dan kolaborasi ini terus dipertahankan dan terus ditingkatkan.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan, terhitung mulai sejak Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu tertentu yang disepakati sebelum Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Kepala Sub Bagian Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah (FPPHD), Ayusriadi dan Perancang Kanwil Kemenkumham Sulsel serta jajaran pelaksana Kantor BPKPD Kabupaten Bulukumba. (*)