Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi Karena Kasus Narkoba

  • Bagikan
Anak Lilis Karlina Ditangkap Polisi

PURWAKARTA, RAKYATSULSEL - Dunia entertainment dihebohkan dengan kabar anak Lilis Karlina yang ditangkap oleh Jajaran Saturan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta karena mengedarkan narkoba.

Kapolres Purwakarta AKBP Edwar Zulkarnaen menyampaikan jika anak Lilis Karlina berinisial RD ditangkap di daerah Ciwaren, Kecamatan abakancikao, Kabupatan Purwakarta pada Minggu, 12 Maret 2023. Penangkapan ini berdasarkan hasil laporan masyarakat.

Edwar menjelaskan jika RD masih duduk di bangku kelas 3 SMP dan masih berusia 15 tahun.

"Dengan usia 15 tahun, terus terang ini sangat miris," ucap Edwar pada konferensi pers pada Senin, 13 Maret 2023.

Polisi pun menyita barang bukti narkoba berupa 925 butir obay hexymer, 740 butir obat tramadol, dan 200 butir obat trihexphenidyl milik RD.

Polisi mengungkapkan jika RD membeli obat terlarang tersebut melalui online.

"Pelaku yang masih duduk di bangku SMP kelas 3 ini membeli obat tersebut secara online, kemudian dia jual kembali secara online dan secara langsung kepada pembeli," katanya.

RD dijerat pasal 196 Undang-undang RI NO 36 tahun 2009 tentang kesehata dengan ancaman pidana plaing lama 10 tahun penjara.

Dari hasil penyelidikan kasus RD, polisi juga meringkus satu lagi pelaku berisial I (26) sebagai pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu. Dari tangan pelaku I, polisi berhasil menyita barang bukti dua paket narkoba jenis sabu.

(FIN)

  • Bagikan

Exit mobile version