PINRANG, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) melakukan diseminasi pembentukan dan pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum di Kabupaten Pinrang, bertempat di aula pertemuan Kantor Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Senin (13/03).
Ketua Tim, Kasubag Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum, dan JDIH Merlyanti mengatakan, Kanwil Kemenkumham Sulsel bekerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam hal Pembentukan/Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum pada 6 kelurahan, yaitu Bentenge, Padaidi, Benteng, Tiroang, Penrang, dan Laleng Bata, serta 2 desa yakni Maritenggae dan Mangki.
"Pentingnya desa dan kelurahan sadar hukum guna mewujudkan kesadaran hukum masyarakat yang lebih baik, sehingga setiap anggota masyarakat dan aparat penegak hukum di Desa/Kelurahan menyadari dan menghayati hak dan kewajibannya, serta mewujudkan budaya hukum dalam sikap dan perilaku yang sadar, patuh dan taat terhadap hukum demi tegaknya supremasi hukum. Upaya-upaya yang telah dilaksanakan sesuai arahan Kakanwil Sulsel Liberti Sitinjak," terang Merlyanti.
Tuan rumah, Lurah Laleng Bata Andi Syamsul sekaligus mewakili para peserta mengungkapkan apresiasi atas kepedulian tim pada wilayah desa dan kelurahan binaan dimaksud, serta adanya penambahan 2 kelurahan yang telah membentuk kelompok sadar hukum yaitu Kelurahan Laleng Bata dan Kelurahan Penrang.
Selanjutnya pemaparan materi teknis dibawakan oleh Penyuluh Hukum Ahli Muda, Kanwil Sulsel Erna.
Dijelaskan bahwa untuk melakukan pemantauan dan evaluasi maupun penilaian desa/ kelurahan sadar hukum mengacu kepada Surat Edaran Kepala BPHN Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum dengan menggunakan indikator 4 dimensi yaitu;
- Dimensi Akses Informasi Hukum
- Dimensi Implementasi Hukum
- Dimensi Keadilan
- Dimensi Demokrasi dan Regulasi
Pengisian kuisioner terkait ini sangat mudah dipahami dan merupakan salah satu bukti fisik data dukung yang diperlukan.
Lanjut Erna memaparkan, tingkat pemahaman/pengetahuan hukum pada masyarakat masih sangat kurang sehingga perlu dilakukan pendekatan sosial melalui pendekatan kekeluargaan dinilai efektif.
Sehingga perlu metode pendekatan masyarakat dengan aparatur pemerintah untuk bisa memberikan acuan dan arahan kepada masyarakat.
Kegiatan ini dihadiri oleh Lurah dan Desa Kadarkum dan tokoh masyarakat Kabupaten Pinrang. (*)