Nonton Konser, Masyarakat Wajib Sudah Vaksin Ketiga

  • Bagikan
Foto konser

JAKARTA, RAKYATSULSEL - Kegiatan konser musik yang sudah diperbolehkan setelah pandemi Covid-19 harus tetap menaati peraturan yang berlaku.

Kepala Seksi Surveilans Epidemiologi dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Dr. Ngabila Salama menegaskan, penyelenggara konser atau event organizer harus tetap menaati peraturan, salah satunya soal kewajiban vaksin.

Menurut Ngabila, pembeli tiket atau calon penonton konser wajib vaksinasi setidaknya dosis ketiga.
"Mengimbau kepada pembuat event untuk memastikan pembeli tiket sudah vaksinasi lengkap minimal 3 kali," kata Ngabila melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi, Senin (13/3).

Penyelenggara konser juga tetap berkewajiban melengkapi surat rekomendasi dari Satgas dan izin keramaian dari kepolisian.

"Karena SE Satgas BNPB belum dicabut, bahwa event di atas 1.000 orang sebaiknya usia di atas 18 tahun sudah divaksinasi 3 kali," pungkasnya.

Sejumlah agenda konser pun sudah dinantikan penonton sepanjang tahun 2023. Setelah konser Blackpink sukses berlangsung di GBK Sabtu kemarin, musisi lokal hingga internasional dijadwalkan akan manggung di Indonesia. Di antaranya Arctic Monkeys, Deep Purple, TREASURE, Synchronize Festival dan Pesta Pora. 

(RMOL)

  • Bagikan

Exit mobile version