TRENGGALEK, RAKYATSULSEL - Sebanyak 12 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa pelemparan batu terhadap kendaraan rombongan ziarah wali di Kabupaten Ponorogo. Akibatnya, dalam kejadian itu sejumlah korban mengalami luka-luka.
Wakapolres Trenggalek Kompol Sunardi mengatakan dalam kasus tersebut, ada dua orang yang menjadi pimpinan atau penghasut pelemparan batu, yakni EK dan MBR.
"Yang melakukan perusakan ada sepuluh orang, yakni FA, ASH. MYF, MFU dan MSF. Sedangkan, lima lainnya masih anak-anak atau dibawah umur," kata Sunardi, Selasa (14/3).
Dia menjelaskan pelemparan batu rombongan ziarah wali itu terjadi pada Minggu (5/3) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Raya Trenggalek-Ponorogo tepatnya di KM 9 masuk Desa Jambu, Kecamatan Tugu.
Saat itu, rombongan korban sedang dalam perjalanan pulang setelah melakukan ziarah wali di Kabupaten Ponorogo dengan empat minibus.
Dari beberapa kendaraan tersebut, dua diantaranya menjadi korban pelemparan. Lemparan batu tersebut mengenai salah satu pengemudi rombongan hingga tidak sadarkan diri.
Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e dan 2 e KUHP tentang Di Muka Umum Bersama-Sama Melakukan Kekerasan Terhadap Orang atau Barang. Ancaman hukumannya penjara maksimal tujuh tahun. (Jpnn)