MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Partai politik diminta menahan diri untuk tidak melakukan aktivitas kampanye di ruang publik. Salah satunya pemasangan atribut partai politik di luar masa kampanye.
Namun kenyataannya, baliho dan spanduk parpol mulai menjamur di sejumlah jalan di Makassar. Padahal, berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), parpol sebenarnya diberi ruang untuk melakukan sosialisasi secara internal dan pendidikan politik kepada publik.
Meski demikian, parpol diperbolehkan memasang bendera partai dalam pertemuan terbatas, misalnya mengumpulkan kader di sebuah hotel. Atribut partai seperti bendera, spanduk dapat dipasang di lokasi tempat acara digelar.
Oleh karena itu, Ketua KPU Sulsel, Faisal Amir berharap terhadap bakal calon legislatif maupun kepala daerah untuk menahan diri agar tidak mencuri start melakukan kampanye, tetap mematuhi imbauan penyelenggara. Meskipun PKPU jadwal kampanye belum diberlakukan.
"Kami mengimbau kepada seluruh peserta pemilu untuk menahan diri, tidak melakukan kegiatan kampanye memasang atribut citra diri sebelum jadwal tahapan kampanye ditetapkan," imbau Faisal Amir, Kamis (16/3/2023).
Ia menegaskan, saat ini belum saatnya berkampanye melalui baliho dan poster berisi gambar wajah atau tulisan bakal calon kepala daerah di persimpangan jalan.
"Kan nanti ada waktu berapa bulan diberikan paslon memperkenalkan diri. Baik di setiap sudut jalan protokol hingga gang dihiasi baliho pasangan calon. Masa kampanye belum dimulai, maka tahan diri," ucapnya.
Faisal menyebutkan bahwa KPU RI akan mengupayakan cara mencegah lewat aturan. Namun itu akan disepakati bersama Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawasan.
Oleh sebab itu, lanjut Faisal, terkait baliho kampanye yang marak saat ini. KPU belum bisa masuk lebih jauh. Sebab saat ini belum termasuk masa kampanye. Kalau sudah ditetapkan paslon dan sudah ada nomor urut, maka KPU dan Bawaslu bisa bertindak tegas.
"Adanya aturan supaya mengatasi langkah bakal calon. Baliho paslon untuk kampanye belum waktunya pasang, karena belum penetapan calon. Kami juga belum bisa bertindak jauh," tuturnya.
Faisal menambahkan, pelanggaran kampanye di luar jadwal yang dilakukan orang-orang yang mengklaim dirinya sebagai bakal calon, nanti bisa ditindak oleh Bawaslu terkait pelanggaran administrasi. Hanya saja, saat ini masih menjadi wewenang pemerintah kabupaten/kota.
"Untuk baliho yang dianggap melanggar sebelum masa kampanye, yang memiliki ranah menurunkan adalah pemerintah daerah," jelas Faisal.
Komisioner Bawaslu Kota Makassar, Sri Wahyuningsih mengakui bahwa saat ini sudah banyak yang memasang alat peraga partai politik, tetapi dia menganggap itu bagian sosialisasi dan belum ada ajakan untuk memilih.
Sehingga, kata dia, sosialisasi dan ajakan memilih harus dibedakan. Dia menilai, hal melakukan pelanggaran jika parpol tersebut mengajak memilih.
"Sosialisasinya boleh, tapi ajakan memilih tidak boleh dilakukan," katanya.
Walau sudah ada beberapa partai politik yang memasang atribut, pihaknya belum bisa bertindak karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum mengeluarkan Peraturan atau PKPU.
"Tahapan kampanye belum ada. Kalau kampanye sudah jelas pada tanggal 28 November," ucapnya.
Dirinya menyebutkan kampanye itu dilakukan pada saat KPU sudah menetapkan calon legislatif. "Kalau kampanye jelas dan itu berlangsung pada 28 November nanti. Tapi tahapan kampanye belum ada," ucapnya.
Terakhir, Sri bilang, salah satu ciri partai melakukan kampanye yaitu melakukan ajakan memilih partai tersebut. "Tapi sejauh ini belum ada partai yang mengajak, cuma sebatas foto saja terpasang," imbuhnya. (Suryadi-Fahrullah/B)