Miris! Kakek di Bondowoso Mencabuli Seorang Gadis Selama 6 Tahun hingga Melahirkan Anak

  • Bagikan
Ilustrasi pencabulan (ist)

BONDOWOSO, RAKYATSULSEL - Seorang kakek berusia 63 tahun asal Desa Tegalampel, Kabupaten Bondowoso, ditangkap setelah mencabuli gadis berusia 17 tahun.

Kakek berinisial SJ tersebut tega melakukan perbuatan bejatnya berkali-kali hingga korban hamil dan melahirkan seorang bayi.

Kasat Reskrim Polres Bondowoso, Agus Purnomo mengatakan pelaku ditangkap setelah keluarga korban melaporkan tindak asusila itu.

“Hasil pemeriksaan, kami menetapkan pelaku sebagai tersangka,”ujar Agus beberapa waktu lalu.

Dia menjelaskan kasus pencabulan yang dilakukan kakek itu sudah berlangsung sejak 2016 hingga Agustus 2022, tapi baru terungkap sekarang.

“Sudah enam tahun pelaku mencabuli korban. Perbuatan tersebut biasa dilakukan di rumah,” katanya.

Modus yang dilakukan SJ dalam beraksi adalah dengan membagikan uang agar bisa mendekati korban. Setelah merasa akrab, tersangka merayunya dengan alasan suka.

“Pelaku juga berjanji akan menikahi korban. Dengan bujuk rayuan tersebut korban dicabuli lebih dari satu kali,” ungkapnya.

Tak sampai situ saja, korban juga diancam oleh pelaku agar mau menuruti nafsu bejatnya.

"SJ kami jerat Pasal 81 ayat (1) (2) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Agus. (jpnn)

  • Bagikan