MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Pusat Analysis dan Evaluasi Badan Pembinaan Hukum Nasional bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan selenggarakan Fasilitasi Penyusunan Analysis dan Evaluasi Peraturan Daerah serta Pembinaan dan Verifikasi Faktual Data Pejabat Analis Hukum di Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepala Bidang Hukum Kanwil Sulsel, Andi Haris Mewakili Kepala Kantor Wilayah, Liberti Sitinjak membuka kegiatan yang dilaksanakan di Aula Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Kamis(16/3)
Membacakan sambutan Kakanwil, Kabid Hukum Andi Haris menyampaikan, Dengan eksistensi Jabatan Fungsional Analis Hukum diharapkan dapat menjadi ujung tombak dalam Pelaksanaan analisis Dan Evaluasi Peraturan Perundang - Undangan di Indonesia sehingga Peraturan Perundang -Undangan yang ada menjadi lebih sederhana, harmonis, efektif Dan efisien.
Menurut Andi Haris, Kegiatan ini merupakan agenda yang cukup penting dalam mendukung pemerintah terkait pembinaan Jabatan Fungsional Analis Hukum.
Lebih lanjut Andi Haris tambahkan Analis Hukum akan bersinergi Dengan perancang Peraturan Perundang - Undangan dalam hal Penyusunan naskah akademik maupun pembentukan produk Hukum lainnya. Dimana Analis Hukum memiliki peran dalam menganalisis materi muatan dalam dalam Penyusunan Peraturan Perundang - Undangan sesuai Permenkumhan 16 tahun 2022 sebagai petunjuk Teknis jabatan Analis Hukum Dan menjadi pedoman dalam Pelaksanaan tugas.
Terakhir Andi Haris menyampaikan data Analis Hukum Di Wilayah Sulawesi Selatan, dimana saat ini terdapat 37 (Tiga puluh tujuh) Orang Analis Hukum Dengan rincian 5 (LIMA) orang Madya, 12 (Dua belas) Orang Muda, Dan 20 (Dua puluh) orang Pertama.
Tentunya jumlah tetsebut, Masih dibutuhkan penambahan Dan pembinaan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional. Dengan Peningkatan Keterampilan, para Analis Hukum dapat menjalankan tugasnya Dengan baik.
Kegiatan ini sendiri diikuti oleh 46 peserta Dengan tujuan Untuk Memberikan pemahaman petunjuk teknis pelaksanaan kegiatan analisis dan evaluasi hukum, yang meliputi kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan tindak lanjut, serta Memberikan pemahaman dan panduan dalam melakukan kegiatan analisis dan evaluasi hukum sesuai dengan metode Pedoman 6 Dimensi, juga Diperoleh data valid dari keberadaan Analis Hukum serta terbentuknya pemahaman bagi para Analis Hukum terkait dengan pola-pola pembinaan Jabatan Fungsional
Adapun Narasumber yang dihadirkan sebanyak 5 orang, yakni Bambang Iriana Djajaatmadja, S.H., LL.M. (Analis Hukum Ahli Utama Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN); Erna Priliasari, S.H., M.H. (Koordinator Kelompok Substansi SDALH pada Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN); Ade Irawan Taufik, S.H., M.H. (Sub Koordinator Kelompok Substansi SDALH pada Pusat Analisis dan Evaluasi Hukum Nasional BPHN); Yuharningsih, S.H. (Subkoordinator Kelompok Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan JFAH); dan Hendra Simak, S.H. (Analis Hukum Ahli Pertama Kelompok Fasilitasi Pembinaan dan Pengembangan JFAH). (*)