BONE, RAKYATSULSEL - Tiga belas tersangka perkara pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1) ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone. Itu, setelah diserahkan penyidik Polda Sulsel.
Penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti atau tahap II Kasus ini dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan pada Kamis 16 Maret 2022 di Kantor Kejari Bone.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Intelejen (Kasi Intel) Kejari Bone Andi Hairil Akhmad ke awak media, Kamis (16/3) kemarin.
Kata dia, pelaksanaan penyerahan tanggungjawab tersangka dilakukan terhadap tiga belas tersangka yang merupakan Direktur PDAM Bone, Karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia Kota Makassar yakni Sofyan Galigo Bin Andi Galigo.
Kemudian Masturah S.M., Bin Sikki, Rachmisari, S.M. Binti H. Abd. Rasyid, Raru Binti Mattang, Sartini Ashar, S.M. Binti H. Ashar, Sundusing Sibe, S.M. Bin Sibe, Besse Tenri Rawe, Sm Binti A.Tonralipu.
Jusnaeni, S.M. Bin A. Dollah, Azwar Galigo, S.M. Bin A. Galigo, Andi Firman Bin Rustan Efendi, Mashar Alias Achong Bin Tarrahalik, Dr. Yusram Adi, Se, M.Si Bin Muh. Asriadi, dan Sakaria Bin Muslimin.
"Selain itu, dilakukan pula penyerahan tanggungjawab barang bukti berupa dokumen seperti Ijazah dan transkip nilai. Dimana tiga belas tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana," jelas Andi Hairil Akhmad.
"Penyerahan tersangka dan barang bukti merupakan tindak lanjut dari hasil penyidikan oleh penyidik yang telah dinyatakan lengkap oleh JPU, setelah JPU melakukan penelitian terhadap berkas perkara dan telah memenuhi syarat formil maupun materil," tambahnya.
Ia mengemukakan, Jaksa Penuntut Umum Kejari Bone melakukan penahanan terhadap tiga belas tersangka selama 20 hari kedepan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh Penyidik Polda Sulsel.
Selanjutnya akan disusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya.
"Terhadap para tersangka dilakukan penahanan rutan karena telah memenuhi syarat subjektif dan objektif sebagaimana telah diatur dalam KUHAP, dimana para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone," ungkapnya.
Diketahui, kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 samapi dengan tahun 2017 bertempat di STIM-LPI Makassar Jl. Bung No. 32 Kota Makassar dan/atau tempat lain yang berada di Wilayah hukum PN Makassar dan/atau Kantor PDAM Wae Manurung Jalam Gn. Wijaya No.12 Jappae, Kecamatan Tanete Riattang Bone.
Hal itu berdasarkan hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak.
Dengan cara memperoleh ijazah Gelar Akademik Sarjana Manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan/jabatan. (Enal/A)