TAKALAR, RAKYATSULSEL - Mantan Penjabat (Pj) Kepala Desa (Kades) Kaleko'mara periode 2018-2020 Baharuddin melakukan pembayaran pemulihan atas kerugian keuangan negara di Aula Kantor Kejari Takalar, Kamis (16/3) kemarin.
Diketahui, kerugian ini atas kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dampang Desa Kaleko'mara Kecamatan Polongbangkeng Utara Kabupaten Takalar Tahun Anggaran 2018.
Hal itu disampaikan Kasi Intel Kejari Takalar, Arie Sabri Salahuddin. Kata dia, pihaknya telah menerima dana atas kasus dugaan korupsi penyalahgunaan penyertaan modal Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Dampang Desa Kaleko'mara.
"Kamis kemarin 16 Maret 2023 telah dilakukan pembayaran pemulihan keuangan Negara sebesar Rp121.618.000 yang dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Kaleko'mara periode 2018-2020, Baharuddin di Aula Kejari Takalar," ucap Arie Sabri, Jumat (17/3).
Sambung Arie Sabri Salahuddin, penyerahan ini diterima oleh Kasi Pidsus Kejari Takalar Anggriani dan disaksikan oleh Kasubsi Penuntutan Upaya Hukum dan Eksekusi, Nurfatimah Ahmad. Auditor Inpektorat Takalar Ardiansyah Abd. Rahim, Kepala Desa Kaleko’mara 2020, Parawangsa, Kepala Bumdes Dampang Ko'mara tahun 2020-sekarang.
"Penyerahan ini juga dihadiri Kajari Takalar, Tenriawaru. Selanjutnya, uang itu dilakukan pengembalian ke rekening Bumdes Kaleko'mara," ungkapnya. (Supahrin Tiro/A)