JAKARTA, RAKYATSULSEL - Presiden Jokowi resmi membubarkan dua BUMN, yakni PT Istaka Karya (Persero) dan PT Industri Sandang (Persero). Pembubaran kedua BUMN tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang diteken Jokowi pada 17 Maret 2023.
Pembubaran Istaka Karya dituangkan dalam PP Nomor 13 Tahun 2023, sedangkan Industri Sandang dibubarkan dengan PP Nomor 14 Tahun 2023.
Dikutip dari kumparan.com, Dalam PP tersebut dijelaskan, PT Istaka Karya dibubarkan karena putusan pailit dari Pengadilan Niaga Jakarta Pusat Nomor 26/Pdt.Pembatalan Perdamaian/2022/PN. Niaga.Jkt. Pst. Tanggal 12 Juli 2022.
Dengan putusan pailit itu, harta pailit perusahaan PT Istaka Karya berada dalam keadaan insolvensi.
“Berdasarkan ketentuan Pasal 142 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, harta pailit yang berada dalam keadaan insolvensi merupakan salah satu alasan terjadinya pembubaran perseroan,” bunyi beleid tersebut.
Sementara pembubaran Industri Sandang, sebelumnya telah dilakukan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir. Hal itu ditetapkan melalui keputusan Menteri BUMN selaku Rapat Umum pemegang Saham PT Industri Sandang Nusantara, sebagaimana tertuang dalam surat Nomor S-90/ MBU I 02 12022 tanggal 2 Februari 2022.
Dalam pertimbangan PP pembubaran Industri Sandang, Presiden Jokowi menyatakan berdasarkan hasil kajian dengan memperhatikan aspek kinerja perusahaan, pasar, agilitas menghadapi disrupsi pasar, dan kemampuan melanjutkan kegiatan usaha, kelangsungan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara tidak dapat dipertahankan lagi.
"Sehingga perlu untuk membubarkan perusahaan perseroan (Persero) PT Industri Sandang Nusantara," ujar Jokowi.