Komisi VI DPR RI Rapsel Ali Minta Pegawai KPPU Berstatus ASN 

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Rapsel Ali mendorong adanya pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di instansi Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU).

Rapsel menuturkan sebagai mitra dari Komisi VI DPR RI sejak berdirinya KPPU hingga kini pegawai yang ada disana belum ada yang berstatus pegawai ASN.

"Terkait kelembagaan KPPU sendiri, saya harap bisa terbitkan perpres ASN di KPPU karena sejak berdirinya KPPU belum ada satupun ASN," ujar Rapsel saat ditemui usai menghadiri Kegiatan Sosialisasi KPPU di Hotel KHAS Makassar, Sabtu (18/3).

Rapsel melanjutkan berdasarkan informasi yang diterimanya, saat ini pengajuan pegawai berstatus ASN di KPPU tengah berproses di kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

"Itu nanti di Kemenpan RB. Saya dengar sementara dalam proses saya harap bisa terbit lebih cepat," ujar Rapsel.

Maka dari itu, Rapsel berharap dengan adanya pegawai berstatus ASN nantinya kinerja dari KPPU dapat meningkat.  "Sehingga mereka bisa lebih jelas dan fokus bekerja jika perpresnya sudah terbit," tutup Rapsel. (Sas/B)

  • Bagikan