BANTAENG, RAKYATSULSEL - Pemkab Bantaeng bekerja sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Makassar menghadirkan pelayanan paspor di Mal Pelayanan Publik (MPP) Bantaeng, Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng.
Nota Kesepakatan layanan pengurusan paspor resmi diteken pada Juni 2022 lalu. Data yang diperoleh, sebanyak 331 orang telah merasakan manfaat layanan paspor itu. Bukan hanya masyarakat Bantaeng yang merasakan, namun juga masyarakat daerah tetangga seperti Kabupaten Bulukumba, Jeneponto dan Gowa.
"Sesuai dengan komitmen kesepakatan Pemkab Bantaeng dan Imigrasi Kelas I Makassar bahwa setiap bulan dilakukan pelayanan paspor bagi masyarakat," kata dia.
Lebih lanjut, tim dari Imigrasi menghadirkan pelayanan paspor seperti foto dan wawancara.
"Kita target pelayanan dilakukan setiap pertengahan bulan dengan melihat jumlah pemohon setiap bulannya kemudian kita melakukan komunikasi dengan pihak imigrasi," kata dia.
Untuk pelayanan, mulai dibuka mulai jam 8 pagi sampai jam 4 sore di MPP Bantaeng. Tentang penerbitan paspor, setelah foto, resi terbit 3 hari kerja, dan setelah pembayaran paspor, terbit 5 sampai 7 hari kerja.
"Yang urus paspor di sini biasanya untuk kepentingan ibadah umroh ke tanah suci. Inilah salah satu pelayanan kami di MPP Bantaeng yang memudahkan masyarakat Bantaeng ataupun daerah tetangga dalam pengurusan paspor. Tidak perlu lagi ke Makassar," kata dia.
Berkat layanan paspor yang mempermudah masyarakat tersebut, Bupati Bantaeng, Ilham Azikin dianugerahi penghargaan atas dukungan dan bantuan pelaksanaan fungsi dan tugas keimigrasian pada wilayah kerja Kabupaten Bantaeng dengan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Penghargaan diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kakanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak yang diserahkan hanya kepada empat kepala daerah Sulsel, yakni Walikota Makassar, Bupati Gowa, Bupati Bantaeng dan Bupati Maros. (Jet)