32 Orang Pengguna Narkotika Diamankan, 7 Diantaranya Bandar

  • Bagikan
RILIS TERSANGKA. Polres Pelabuhan Makassar saat merilis 32 orang diduga terlibat dalam tindak pidana penggunaan narkotika berbagai jenis. ISAK PASA'BUAN/RAKYATSULSEL.

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Sat Narkoba Polres Pelabuhan Makassar mengamankan 32 orang diduga terlibat dalam tindak pidana penggunaan narkotika berbagai jenis. Mereka ditangkap saat operasi 'Antik Lipu' yang berlangsung dari 22 Februari hingga 13 Maret 2023 lalu.

Dari 32 orang yang diamankan itu, 7 orang diantaranya adalah pengedar, sementara 25 orang lainnya adalah pengguna narkoba dan obat daftar G.

Wakapolres Pelabuhan Makassar, Kompol Sugeng Suprijanto menerangkan, selama operasi 20 hari berlangsung, pihaknya mengamankan 32 orang. Para pelaku diamankan diberbagai lokasi yang ada di Kota Makassar.

"Selama operasi kami dari Polres Pelabuhan mengamankan 32 orang tersangka," kata Kompol Sugeng kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Kompol Sugeng menambahkan, dari tangan pelaku diamankan narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 27.451 gram dan obat daftar G sebanyak 445 butir.

Sugeng Suprijanto mengungkapkan adapun modus operasi yang dilakukan para pelaku, yakni penjualan dan pembelian terputus antar bandar pengedar. "Ini rata-rata pengedar dan pengguna. Ada dua orang residivis yang kami amankan," sebutnya.

Atas perbuatannya, para pelaku ini disangkakan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. (isak/B)

  • Bagikan