Aniaya Pengunjung, Tiga Security Lego-lego CPI Ditangkap Polisi

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Makassar mengamankan tiga oknum security yang berjaga di kawasan kuliner Lego-lego di kawasan Central Point of Indonesia (CPI) Kota Makassar. Petugas keamanan tersebut ditangkap atas kasus pengeroyokan terhadap seorang pengunjung.

Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, ketiga pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP/575/III/2023/Reskrim/Restabes Mks/Polda Sulsel, tanggal 19 Maret 2023.

"Atas laporan korban, kami kemudian bergerak mengamankan tiga orang terduga pelaku," kata Ridwan kepada wartawan, Senin (20/3/2023).

Tiga orang oknum security yang diamankan itu masing-masing bernama Abdul Rahman (36), Irsan (24) dan Sulaiman (22). Mereka diamankan saat sedang bertugas atau tidak lama setelah melakukan aksi pengeroyokan terhadap korbannya.

"Tiga pelaku sudah kita amankan. Kita akan kembangkan lagi perkara ini apakah ada tersangka lain (atau tidak)," sebutnya.

Adapun perkara ini bermula saat korban bernama Ramli bersama keluarganya ingin memasuki kawasan Lego-lego CPI dengan menggunakan sebuah mobil. Namun saat itu pintu masuk sudah ditutup, hingga diberhentikan dan ditegur oleh security.

Namun saat ditegur oleh security, Ramli keberatan hingga terjadi cekcok. Ramli komplain sebab hanya dirinya yang ditahan, sementara masih ada pengunjung lain yang bisa masuk ke kawasan tersebut.

"Jadi awal mulanya itu korban dilarang masuk (ke kawasan CPI). Saat di tegur terjadi cekcok hingga security melakukan penganiayaan secara bersama-sama," sebut Ridwan.

Atas penganiayaan itu, korban mengalami luka di kepalanya dan sudah melakukan visum. Korban disebut dianiaya menggunakan tangan, termasuk senter yang dibawa pelaku. Korban dianiaya di depan anak dan istrinya. "Lukanya ada di bagian kepala. Korban juga sudah kita minta untuk visum," ujarnya.

Ketiga security itu langsung ditahan di Polrestabes Makassar untuk menjalani proses lanjutan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka juga disangkakan dengan pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama. "Ancaman hukumannya 6 tahun penjara," kuncinya. (isak/B)

  • Bagikan