MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Bentrokan antara mahasiswa Fakultas Peternakan dengan Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan (FIKP) Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Kamis (16/3/2023) lalu berbuntut panjang. Atas insiden itu, Polrestabes Makassar menetapkan 8 orang tersangka atas dugaan pengeroyokan.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar, AKBP Ridwan Hutagaol menyampaikan, para tersangka itu masing-masing berinisial MI (21), Y (22), MFI (21) YPBR (21), MFH (21) dari Fakultas Peternakan dan CIW (24) dan KZD (24) dari FIKP, serta 1 tersangka yang merupakan cleaning service, A (21).
"Ada kejadian penyerangan di tiga tempat bersamaan, yakni Fakultas Peternakan serta Fakultas Kelautan dan Perikanan. Selanjutnya hari yang sama Pukul 17.20 Wita, Fakultas Peternakan melakukan penyerangan terhadap Fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan sehingga terjadi tawuran antara kedua fakultas," kata Ridwan kepada wartawan, Senin (20/3/2023).
Ridwan menyampaikan, pada hari Jumat (17/3/2023), sekitar Pukul 15.30 Wita, kembali terjadi penyerangan oleh fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan ke fakultas Peternakan dan kemudian melakukan penyerangan balasan kepada fakultas Ilmu Kelautan dan Perikanan sampai di depan gedung baru.
"Saat itu ditemukanlah korban Fadel Aska Pratama dan langsung terjadi pengeroyokan dan penganiyaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka lebam di pipi kanan dan sakit di kepala serta luka bengkak pada lengan dan punggung akibat penganiayaan," ujarnya.
Mantan Kasubdit V Cybercrime Ditreskrimsus Polda Sulsel itu juga membeberkan motif pengeroyokan adalah balas dendam, karena sebelumnya pihak korban telah melakukan penyerangan kepada pihak tersangka.
"Para tersangka dikenakan Pasal 170 ayat 1 dan 2 diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan," sebutnya.
Sebelumnya, Kepala Biro Komunikasi dan Humas Unhas Makassar, Ahmad Bahar menyampaikan, terkait peristiwa itu, pihak kampus akan mengambil langkah tegas.
Jika ada mahasiswa yang kedapatan berada dalam area kampus, dan kembali melakukan penyerangan ataupun kedapatan membawa senjata tajam, akan diancam sanksi Drop Out (DO).
"Pak WR 3 bilang kalau ada yang memulai (kembali bentrokan), mulai jam 8 nanti akan diancam, mulai dari skorsing sampai di DO. Pokoknya kalau dia didapat bawa benda tajam atau sejenisnya, atau melakukan aktivitas yang menganggu pihak lain. Itu akan di beri sanksi. Nanti diliat tingkat kesalahannya, antara di skorsing sampai DO," kuncinya. (isak/B)