Kantor Imigrasi Palembang Kemenkumham Sumsel Layani Pembuatan Paspor Bagi Orang Sakit Melalui Inovasi SIBANGKIT

  • Bagikan
Layanan Pembuatan Paspor Imigrasi Palembang

PALEMBANG, RAKYATSULSEL - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang Kanwil Kemenkumham Sumsel kembali melakukan layanan SIBANGKIT (Pelayanan Keimigrasian Bagi Orang Sakit) bertempat di RSUP Mohammad Hoesin Palembang.

“Karena pemohon tidak memungkinkan untuk datang ke kantor imigrasi, sehingga kita lakukan pelayanan datang ke Rumah Sakit”, ungkap Mohammad Ridwan, selaku Kakanim Kelas I TPI Palembang, Senin (20/3).

Ridwan menjelaskan pemohon pembuatan paspor tersebut bertujuan untuk berobat ke Luar Negeri sesuai dengan rujukan dr RS sebelumnya.

“Bagi masyarakat yang saat ini memerlukan pelayanan keimigrasian, namun terkendala karena sakit, jangan khawatir kita akan layani ditempat melalui SI BANGKIT”, ujarnya.

Untuk mendapatkan layanan ini, Ridwan mengatakan keluarga pemohon yang sakit tersebut melakukan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk dilakukan layanan SIBANGKIT di RS dengan melampirkan surat rekam medis dan rujukan dokter RS agar supaya petugas diperbolehkan untuk melakukan layanan di dalam RS sesuai protokol kesehatan yang ada.

Dikatakan Ridwan, dalam tahun 2023 sudah dilakukan 5 kali permohonan SIBANGKIT. Adapun layanan yang diberikan berupa layanan pengambilan biometrik sidik jari, foto dan wawancara kepada pemohon yang sedang sakit.

Sementara itu, Kakanwil Kemenkumham Sumsel, Ilham Djaya mengatakan ini merupakan wujud nyata Komitmen Kanwil Kemenkumham Sumsel melalui Kantor Imigrasinya untuk mempermudah masyarakat.

Kakanwil Ilham Djaya juga mengapresiasi Kantor Imigrasi Palembang yang terus konsisten meningkatkan kualitas pelayanan dengan berbagai inovasi. Disebutkan Ilham untuk layanan imigrasi bagi WNI selain SIBANGKIT tersebut, Kanim Palembang juga memiliki Laksan ( layanan keimigrasian di akhir pekan), Lakso (layanan keimigrasian on the spot), serta Belida (Beri layanan tanpa jeda)

Diketahui Kantor Imigrasi Palembang merupakan satuan kerja yang telah memperoleh predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dari KemenpanRB pada tahun 2021 lalu, dan tahun 2023 ini Kantor Imigrasi Palembang kembali melakukan pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). (*/rls)

  • Bagikan

Exit mobile version