MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Staf Presiden (KSP) Republik Indonesia mendapat tugas mengawal Inpres Nomor 2 Tahun 2022 tentang percepatan peningkatan penggunaan Produk Dalam Negeri dan Produk Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan koperasi dalam rangka menyukseskan gerakan nasional bangga buatan Indonesia pada Pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Sesuai arahan presiden Jokowi, perlu adanya berbagai terobosan untuk meningkatkan penggunaan produk dalam negeri. Peningkatan target penggunaan produk dalam negeri pun harus diimbangi dengan upaya perbaikan ekosistem agar mampu memenuhi tuntutan kebutuhan di dalam negeri.
Tenaga Ahli Utama KSP, Brigjen TNI (Purn.) dr. Noch Tiranduk Mallisa, M.Kes, menjelaskan, Inpres ini sejatinya ditujukan kepada semua Kementerian dan Lembaga Negara agar merencanakan, mengalokasikan dan merealisasikan minimal 40% belanja produk dalam negeri.
Kantor Staf Presiden mempunyai tugas untuk memberikan dukungan kepada Presiden dan Wakil Presiden dalam melaksanakan pengendalian program prioritas nasional, komunikasi politik, dan pengelolaan isu strategis.
"Isu strategis yang sedang kami kawal secara lintas Kedeputian adalah percepatan peningkatan penggunaan produk dalam negeri dalam rangka menyukseskan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia pada pelaksanaan pengadaan barang/jasa Pemerintah," ujarnya, Senin (20/3/2023).