MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Peredaran pakaian impor bekas di Indonesia mulai mendapat perhatian khusus. Termasuk di Kota Makassar.
Pemerintah diketahui melarang adanya bisnis jual pakaian bekas impor atau thrifting di Indonesia. Hal itu dianggap dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri sehingga para pengusaha merugi. Selain itu juga dapat mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar, Arlin Ariesta mengatakan, pihaknya memiliki kewenangan untuk pengecekan izin usaha dan melakukan pengawasan.
Sedangkan, untuk kewenangan pelarangan jual pakaian impor berada di pemerintah pusat. Sehingga, jika ditemui pelanggaran hukum maka akan diproses oleh penegak hukum.
"Tindak lanjut dari hulu sampai hilir, pertama koordinasi pintu masuk barangnya yang merupakan kewenangan instansi pemerintah pusat dan kalau di Pemda terkait aktivitas usaha akan dicek sesuai izin usaha," ungkap Arlin, Senin (20/3/2023).
Pelarangan ini dilakukan selain karena dapat merugikan keberlangsungan industri tekstil di dalam negeri. Tetapi, ada juga pertimbangan dari sisi kesehatan.
Dalam pelarangan impor pakaian bekas ini, kata Arlin telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Yang disebutkan pada Pasal 2 yakni bahwa salah satu barang dilarang impor adalah pakaian bekas.
"Namun pemerintah tidak melarang bisnis pakaian bekas, yang tidak boleh itu melakukan impor. Maka ini juga menjadi kewenangan pemerintah pusat terkait jalur impornya," ujar Alin.
Untuk di Makassar sendiri, kata Arlin, Pemerintah Kota Makassar mengaku telah membuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar.
"Pada pasal 2 menyebutkan pengendalian dan pengawasan dilakukan dengan pemberian izin kepada orang dan badan hukum yang memperdagangkan barang bekas layak pakai," ujar Arlin.
Lebih lanjut, Arlin mengatakan bahwa yang bisa memastikan barang tersebut impor atau tidak hanya instansi Balai Pengawasan Tertib Niaga atau Kepabeanan. Dengan kata lain, Pemkot Makassar tak punya otoritas menutup tempat usaha yang mengimpor pakaian bekas. (sasa/B)