Pertama Kali di Sulsel, Bapemperda DPRD Sulsel Serap Aspirasi Perkuat Regulasi

  • Bagikan
Gedung DPRD Sulsel

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) melakukan berbagai upaya guna menyerap aspirasi berbagai kalangan untuk memperkuat Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) di tahun mendatang.

Ketua Bapemperda DPRD Provinsi Sulsel, Rudy Pieter Goni manyampaikan kegiatan penyebarluasan propemperda ini kali pertama dilaksanakan.

"Jadi, ini pertama kali kita laksanakan dengan mengundang unsur Pemerintah Kabupaten/Kota dan DPRD se Sulsel serta Stakeholder terkait. Bahkan kegiatan ini mungkin baru pertama kali dilaksanakan oleh DPRD di Indonesia," jelas RPG, saat kegiatan berlangsung di Hotel Claro Makassar.

Lebih lanjut, Sekertaris PDIP Sulsel ini menuturkan, kegiatan ini merupakan sebuah tahapan dari rangkaian tata cara dalam pembentukan perda ke depan.

Dimana salah satu fungsi di DPRD adalah fungsi pembentukan perda maka penyebarluasan program Pembentukan Perda ini diatur dalam beberapa ketentuan peraturan perundang-undanggan.

Mulai dari Pasal 93 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Pasal 253 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 183 ayat (4) Pepres 87 Tahun 2014 dan Pasal 162 ayat (1) Permendagri 80 Tahun 2015.

"Ketentuan tersebut intinya memerintahkan DPRD dan pemerintah Daerah untuk melakukan penyebarluasan propemperda namun tetap di Koordinir oleh badan pembentukan Perda," jelasnya.

Ditambahkan, DPRD Sulsel telah menetapkan Propemperda melalalui Keputusan DPRD Nomor 27 Tahun 2022. Sebanyak 15 Judul Ranperda yang akan dibahas dalam kurun waktu Tahun 2023.

Namun dari 15 Judul tersebut terdapat 5 ranperda yang ternyata menyeberang pembahasannya dari tahun 2022 sehingga praktis hanya 10 judul ranperda baru.

"Dengan demikian, 10 judul ranperda ini menjadi fokus kegiatan penyebarluasan ini, yang terdiri atas 7 ranperda inisiatif DPRD dan 3 ranperda Prakarsa Gubernur," ungkapnya.

Selain kerena perintah undang-undang, pelaksanaan kegiatan Penyebarluasan Propemperda ini tentunya bertujuan untuk memberikan informasi kepada segenap unsur penyelenggara pemerintahanan daerah di Kabupaten/Kota dan juga secara umum kepada masyarakat dan stakeholder terkait mengenai, judul rancangan perda yang termuat di dalam Propemperda di Tahun 2023.

Begitupula Penyebarluasan Propemperda ini diharapkan menhadirkan sinkronisasi program pembentukan perda antara Provinsi dengan Kabupaten/Kota.

Kegiatan ini juga tentunya ingin memperoleh pandangan, saran dan masukan dari para undangan dan hadirin mengenai judul-judul ranperda yang akan dibahas di Provinsi Sulawesi Selatan kurun waktu Tahun 2023.

Penyebarluasan merupakan proses aktif dari pembentuk peraturan agar suatu peraturan perundang-undangan diketahui oleh masyarakat.

"Tahapan penyebarluasan juga merupakan konsekuensi dari asas hukum bahwa setiap orang dianggap tahu tentang hukum atau peraturan perundang-undangan," tutupnya.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Wakil Ketua DPRD Sulsel, Darmawangsyah Muin, dihadiri Ketua-Ketua Bapemperda DPRD, Kapala Bagian Hukum Pemda Kabupaten/Kota se-Sulsel. Juga beberapa NgO di Sulsel. (Yadi/A)

  • Bagikan