JAKARTA, RAKYATSUSEL.CO - DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hari ini, 21 Maret 2023. Para legislator akan mengambil keputusan disetujui atau tidak calon beleid tersebut menjadi undang-undang (UU).
"Ya itu hasil rapat Badan Musyawarah yang lalu, yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna. Agendanya sebagaimana terlampir dalam surat undangan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Senin, 20 Maret 2023.
Rapat Paripurna tersebut akan digelar pukul 09.30 WIB. DPR menggelar sejumlah agenda lain dalam rapat itu, yakni laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia dan dilanjutkan pengambilan keputusan.
DPR akan menggelar rapat paripurna untuk membahas nasib Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja hari ini, 21 Maret 2023. Para legislator akan mengambil keputusan disetujui atau tidak calon beleid tersebut menjadi undang-undang (UU).
"Ya itu hasil rapat Badan Musyawarah yang lalu, yang mengagendakan pembahasan jadwal paripurna. Agendanya sebagaimana terlampir dalam surat undangan," kata Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat dikonfirmasi, Senin, 20 Maret 2023.
Rapat Paripurna tersebut akan digelar pukul 09.30 WIB. DPR menggelar sejumlah agenda lain dalam rapat itu, yakni laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur Bank Indonesia dan dilanjutkan pengambilan keputusan