Kemenkumham Sulsel Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Triwulan I Satuan Kerja

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Dalam rangka optimalisasi kinerja pelaksanaan anggaran Unit Pelaksana Teknis secara berkala, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) menggelar kegiatan evaluasi kinerja pelaksanaan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) Triwulan I Tahun Anggaran 2023 di Hotel Claro Makassar, Senin (20/3).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham Sulsel), Liberti Sitinjak yang membuka kegiatan ini kembali menekankan agar kinerja pelaksaan anggaran Unit Pelaksana Teknis (UPT) penyerapannya dilakukan secara konsisten.

"Jadi dengan konsistensi, maka akan mempengaruhi grafik penyerapan anggaran. Grafiknya akan landai yang menandakan bahwa progres penyerapan anggarannya baik dan tidak ada anggaran yang realisasinya dikebut," Ungkap Liberti.

Untuk menjaga konsistensi tersebut, Kakanwil meminta agar apa yang telah direncanakan sesuai dengan apa yang telah disusun pada Rakor Evaluasi Pelaksanaan Anggaran Tahun 2022 serta Penyusunan Rencana Penarikan Dana (RPD) dan Kalender Kerja Tahun 2023 pada 15 s.d 18 Desember tahun 2022 lalu.

Para Kepala Satuan Kerja (Satker) pada kegiatan ini juga diminta untum melakukan koordinasi, kolaborasi dan kerjasama yang baik dengan Coachnya. "Hal ini juga untuk menjaga agar penyerapan anggaran UPT tetap konsisten," Ungkap Liberti.

Kepala Divisi Administrasi, Indah Rahayuningsih sebelumnya mengungkapkan bahwa realisasi anggaran Kanwil Kemenkumham Sulsel per 20 Maret 2023 masih peringkat pertama dengan presentasi sebesar 21,65 Persen. "Apresiasi atas kinerja Unit Pelaksana Teknis karena dari 33 Kantor Wilayah, kita masih berada pada peringkat terbaik. Hal ini berkat kerjasama Satuan Kerja dan Coach di Sulsel," Ujar Indah.

Kegiatan ini dihadiri Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Sulsel, Jaya Saputra dan para Kepala UPT di lingkungan Kanwil Sulsel serya Coach 42 Kanwil Kemenkumham Sulsel. (*)

  • Bagikan

Exit mobile version