MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Dan HAM Sulawesi Selatan gelar Sosialisasi Penerapan Prinsip Mengenali Jasa Pengguna (PMJP) Notaris dengan tema "Meningkatkan Efektifitas Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam Rangka Mendukung Indonesia Masuk Dalam Keanggotaan Financial Action Task Force (FATF)” di Hotel Claro Makassar, Selasa (21/3).
"Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 3 huruf b Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang yang menyatakan bahwa Notaris merupakan salah satu pihak Pelapor sehingga Notaris wajib menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)," ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak dalam sambutannya saat membuka kegiatan secara langsung.
Beliau melanjutkan, pengawasan penerapan PMPJ sangat penting untuk dilakukan.
"Notaris dalam Pelaksanaan PMPJ harus benar - benar jujur dan dalam menjalankan tugasnya harus Professional dan sesuai aturan," pesan Kakanwil.
Menurut Kakanwil sebagai perpanjangan tangan Menkumham di wilayah, apa yang menjadi kebijakan pimpinan di pusat harus di jalankan oleh Kakanwil Di Wilayah.