Dengan segala keterbatasannya, Kakanwil Kemenkumham Sulsel Dan Jajarannya berupaya Dengan maksimal dalam mensosialisasikan segala layanan Dan kebijakan Kemenkumham.
Untuk mendukung Hal tersebut Kakanwil meminta pengwil Dan pengda INI Untuk dapat menghadirkan dirinya dalam melakukan pembinaan kepada para Notaris.
Lebih lanjut Liberti Sitinjak menyampaikan, Direktorat Jenderal Adminisitrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris sebagai bagian dari Kementeraian Hukum dan HAM berkomitmen untuk mendukung strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia memiliki standar dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme masuk ke dalam keanggotaan FATF.
Perlu diketahui bahwa Indonesia adalah satu-satunya Negara G-20 yang belum menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF), yakni sebuah badan antar pemerintah yang tujuannyan mengembangkan dan mempromosikan kebijakan nasional dan internasional untuk memerangi pencucian uang dan pendanaan teroris.
Berdasarkan rekomendasi dari FATF yang berkaitan dengan Profesi Notaris yang regulasi dan pengawasannya berada di Direktorat Jenderal Adminisitrasi Hukum Umum dan Majelis Pengawas Notaris sebagai bagian dari Kementeraian Hukum dan HAM berkomitmen untuk mendukung strategi nasional dalam mewujudkan Indonesia memiliki standar dalam pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme masuk ke dalam keanggotaan FATF.