Kakanwil Kemenkumham Babel Serahkan Surat Pencatatan KIK Memarong ke Bupati Bangka

  • Bagikan
Penyerahan KIK Memarong ke Bupati Bangka

BELINYU, RAKYATSULSEL - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto serahkan Surat Pencatatan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) 'Memarong' kepada Bupati Bangka, Mulkan.

Surat pencatatan tersebut diserahkan pada kegiatan Pembukaan Perdana Kampung Adat Gebong Memarong,di dusun Air Abik ,Desa Gunung Muda ,Belinyu Bangka Selasa (21/3).

Kekayaan Intelektual Komunal yang dicatatkan merupakan Ekspresi Budaya Tradisional 'Memarong'. Kustodiannya yaitu Lembaga Adat Mapur.

Jenis Ekspresi Budaya Tradisionalnya yaitu Seni Rupa-Tiga Dimensi. Klasifikasinya terbuka, sakral, dan dipegang teguh. Wilayah/lokasinya di Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung. Pelapornya adalah Ali Usman, dengan nomor pencatatan EBT19202300109.

Pembukaan perdana Kampung Adat Gebong Memarong ditandai dengan pemukulan gong sebanyak 7 kali. Lalu pemasangan 4 tangga memarong .

Pamong Budaya Dinas Pariwisata, Kebudayaan dan Olahraga Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ali Usman mengatakan, pada Kampung Adat Gebong Memarong terdapat 7 bubung (atap).

Bubung tersebut terdiri dari Balai Adat Gebong Mamarong, berukuran 9x9 yang semua bahannya alami, dan dikerjakan langsung oleh masyarakat Dusun Air Abik.

Lalu 1 bubung Galeri yang berisi kerajinan khas buatan masyarakat Mapur. Serta 5 bubung untuk tempat menginap wisatawan.

"Tempat menginap tersebut akan disewakan bagi wisatawan yang ingin berinteraksi dan mengetahui kehidupan masyarakat Desa adat Mapur," ujar Ali.

Sementara, Bupati Bangka, Mulkan menyampaikan budaya dan adat yang dimiliki di Dusun Air Abik harus dilestarikan dan dijaga. Jangan sampai budaya tersebut tidak dirawat dan dipelihara, sehingga diklaim oleh pihak lain.

Menurut Bupati Mulkkan ,Semenjak Pak Harun jadi Kakanwil Kemenkumham Babel, beliau sangat gencar mendorong Pemerintah Daerah untuk melindungi budaya dengan mendaftarkan Kekayaan Intelektual Komunal, supaya budaya tersebut dapat terlindungi oleh hukum dan tidak diakui pihak lain.

“Saat ini makanan 'Martabak Bangka' sedang dalam proses pendaftaran,” kata Bupati Mulkan .

Pj. Gubernur yang diwakili oleh Yunan Helmy menyampaikan bahwa perlu adanya sinergi dan kerja sama dari semua pihak untuk melestarikan kebudayaan daerah.

"Diharapkan budaya masyarakat Mapur dapat menjadi budaya lokal yang me-nasional bahkan mendunia," ucap Yunan.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto mengatakan pihaknya akan selalu mendorong pemerintah daerah untuk mendaftarkan kekayaan Intelektual Komunal. Baik pengetahuan tradisional, ekspresi budaya tradisional, indikasi geografis dan maupun sumber daya genetik.

"Sehingga ada perlindungan hukum dan menambah nilai ekonomisnya," jelas Harun.

Hadir dalam kegiatan ini, Direktur Sumber Daya Manusia PT Timah Yennita, Direktur Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kemendikbud, Sjamsul Hadi, Direktur Perusahaan KemenESDM Imam Gustam, Ketua Adat Mapur, Abok Gedoy, Camat Belinyu, para Kades dan penggiat budaya. (*)

  • Bagikan