Polda Sulsel Larang Penggunaan Petasan Selama Bulan Ramadan

  • Bagikan
Kapolda Sulsel, Irjen Pol Drs Nana Sudjana, memberikan sambutan pada serah Terima Jabatan (Sertijab) oleh beberapa Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel termasuk beberapa Kapolres di Aula Mappaodang Polda Sulsel, Kamis (5/1/2023).

MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Polda Sulsel akan meningkatkan pengamanan dan pengawasan selama bulan suci Ramadan 2023. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya gangguan dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, utamanya selama pelaksanaan ibadah puasa.

Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana menyampaikan, pihaknya akan menindak seluruh pelaku yang menganggu kemanan dan kenyamanan selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah berlangsung. Termasuk menindak para oknum yang menjual petasan yang bisa mengganggu kenyamanan masyarakat.

"Langkah-langkah yang kami lakukan, kami akan mengamankan seluruh kegiatan (menganggu) terkait dengan ibadah puasa. Sampai dengan nanti saatnya kita akan melaksanakan Operasi Lilin 2023. Itu dalam rangka hari raya idul fitri," kata Kapolda Sulsel, Irjen Pol Nana Sudjana saat diwawancara, Selasa (21/3/2023).

Dalam rangka menyambut bulan suci ramadan 2023, mantan Kapolda Metro Jaya itu menyampaikan pihaknya juga sudah melakukan operasi pra kondisi atau cipta kondisi. Salah satunya adalah memasifkan operasi minuman keras atau miras.

Minuman yang mengandung alkohol itu dinilai dapat mempengaruhi kewarasan seorang jika sudah mengkonsumsi dan berujung pada adanya aktivitas yang menganggu ketenangan masyarakat.

"Terkait hal ini, tentunya kami sudah melaksanakan operasi pra kondisi atau pun cipta kondisi. Selama ini kami sudah melakukan langkah-langkah, misalnya melakukan operasi terhadap minuman keras," sebutnya.

Berdasarkan arahan langsung dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo terkait larang peredaran petasan, itu pun saat ini sudah ditindaklanjuti oleh Polda Sulsel.

"Kedua juga melakukan terhadap peredaran mercon, sampai saat ini kami dapat arahan dari pusat, mercon tidak boleh ada. Sehingga kami pun akan melakukan operasi di jajaran Polda sampai ke Polres dan Polsek. Mercon tidak boleh," kuncinya. (Isak/B)

  • Bagikan