TAKALAR, RAKYATSULSEL - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk. (WIKA) saat ini mendapat sorotan tajam dari sejumlah pihak, salah satunya datang dari Lembaga Anti Korupsi dan Kekerasan Hak Asasi Manusia (Lankoras-Ham) Sulsel.
Ketua DPW Lankoras-Ham Sulsel, Adi Nusaid Rasyid mengatakan, perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu diduga memasok material batu gunung dari
tambang yang diduga tidak memiliki izin alias ilegal.
Material berupa batu gunung tersebut digunakan PT Wika untuk pengerjaan proyek Bendungan Pammukulu di Desa Kalekoko’mara, Kecamatan Polongbangkeng Utara, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
“Ada dua titik lokasi tambang diduga ilegal itu memasok material batu gunung masuk di PT Wika, satu dari Desa Kalelantang, Kecamatan Polongbangkeng Utara, satunya lagi dari Desa Barugaya, Kecamatan Polongbangkeng Utara,” kata Adi Nusaid Rasyid saat dihubungi Rakyat Sulsel, Rabu (22/3/2023).
Sementara Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Takalar melalui kepala bidang Lingkungan Hidup, Muliandi Syarif membenarkan tambang galian C di dua Desa tersebut tidak memiliki izin.
“Setahu saya tidak ada tambang batu gunung di Desa Kalelantang dan Desa Barugaya yang memiliki izin pertambangan. Izinnya kan keluar dari Provinsi Sulsel, namun pihak kami yang memberikan rekomendasi, nah, selama ini kami tidak pernah mengeluarkan rekomendasi,” ujarnya.
Terkait hal itu, staf Humas PT Wika, Adam membantah memasok material batu gunung dari tambang ilegal, dia mengatakan terkait material yang berkontrak semua masih dari vendor berizin.
“Batu gunung saat ini masih hasil dari blasting quarry di area proyek kami sendiri pak, yang dari luar saat ini masih material pasir dan semen,” pungkas Adam.
Diketahui, Bendungan Pamukkulu memiliki kapasitas tampung sebesar 82,5 juta meter kubik dengan tinggi mencapai 65,50 meter dan lebar 8 meter.