Tak Ikuti Aturan Sesuaikan Tarif, Gabungan Driver Taksi Online Minta Pemprov Sulsel Tindak Grab

  • Bagikan

MAKASSAR, RAKYATSULSEL – Gabungan driver taksi online di Makassar Sulawesi Selatan yang tergabung dalam komunitas Podo 33 menyesalkan sikap salah satu aplikator yakni Grab yang belum mengikuti tarif baru sesuai Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 2559/XII/Tahun 2022.

Koordinator Podo 33, Herman atau yang akrab disapa Eeng menilai Grab sedang berusaha menguasai pasar dengan cara yang tidak elegan yaitu menerapkan tarif rendah.

"Saya lihat Grab ini ingin berkompetisi tidak sehat. Mereka masih pakai tarif lama. Kalau mau beroperasi di Makassar, minimal pakai modal lah, jangan pakai cara yang licik," ungkap Eeng, sapaan Herman.

Padahal, lanjut Eeng, semua aplikator taksi online yang beroperasi di Makassar, termasuk Grab, telah mengadakan pertemuan dengan Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan dan menandatangani kesepakatan untuk menaati Keputusan Gubernur terkait penyesuaian tarif.

"Setelah aturan ini diberlakukan, semua sudah sepakat tidak akan melanggar, namun faktanya, hanya GoCar dan Maxim yang mengikuti aturan, sementara Grab tetap menggunakan tarif lama," ujarnya.

Eeng juga menyayangkan Pemprov Sulawesi Selatan yang tidak melakukan pengawasan dan tidak pula memberikan sanksi tegas pada aplikator yang mengabaikan aturan penyesuaian tarif.

"Pasti ada anu dibalik anu, Grab dibiarkan saja beroperasi dengan tarif lama tanpa adanya sanksi. Saya berharap ada pengawasan dan sanksi tegas dari Pemprov," imbuhnya. (*)

  • Bagikan