Pedagang lainnya bernama Mama Iwan berharap pemerintah tidak melarang bisnis jual pakaian bekas impor ini karena inilah satu-satunya mata pencahariannya. "Jangan mi dilarang menjual cakar karena ini saja yang menjadi penghidupanku," kata Mama Iwan.
Mama Iwan menyebutkan adanya larangan bisnis ini tidak berpengaruh terhadap penjualan. Pasalnya, saat ini masyarakat tengah mengganderungi pakaian bekas impor atau thrifting ini. Apalagi bagi kalangan masyarakat menengah ke bawah karena harga yang terjangkau.
"Banyak yang suka cakar. Apalagi orang-orang miskin," pungkas Mama Iwan.
Sebelumnya, Kepala Dinas Perdagangan Kota Makassar Arlin Ariesta mengatakan pihaknya hanya memiliki kewenangan pada sebatas pengecekan izin usaha dan melakukan pegawasan.
Sedangkan, untuk kewenangan pelarangan jual pakaian impor berada di pemerintah pusat. Sehingga, jika ditemui pelanggaran hukum maka akan diproses oleh penegak hukum.
"Tindak lanjut dari hulu sampai hilir, pertama koordinasi pintu masuk barangnya yang merupakan kewenganan instansi pemerintah pusat dan kalo di Pemda terkait aktivitas usaha akan dicek sesuai izin usaha," ungkap Arlin, Senin (20/3).
Pelarangan ini dilakukan selain karena dapat merugikan keberlangsungan industri tekstil di dalam negeri. Tetapi, ada juga pertimbangan dari sisi kesehatan. Dalam pelarangan impor pakaian bekas ini, kata Arlin telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No 18 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Impor. Yang disebutkan pada Pasal 2 yakni bahwa salah satu barang dilarang impor adalah pakaian bekas.
"Namun pemerintah tidak melarang bisnis pakaian bekas, yang tidak boleh itu melakukan impor. Maka ini juga menjadi kewenangan pemerintah pusat terkait jalur impornya," ujar Alin.
Di Makassar sendiri, Kata Arlin, Pemerintah Kota Makassar mengaku telah membuat Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2006 tentang Pengaturan Perdagangan Barang Bekas Layak Pakai yang Berasal dari Luar Kota Makassar. (Sasa/B)