MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Larangan pemerintah untuk bisnis jual beli bekas impor atau thrifting menuai pro dan kontra. Hal itu dikarenakan saat ini thrifting tengah tren di masyarakat Indonesia. Salah seorang pelaku usaha thrifing atau yang biasa di sebut pedagang Cakar di Kota Makassar memberikan respon.
Diketahui, Pemerintah melarang adanya bisnis jual pakaian bekas impor atau thrifting di Indonesia. Hal itu dianggap dapat mengganggu industri tekstil dalam negeri sehingga para pengusaha merugi. Selain itu juga dapat mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran rupiah dan menurunkan tingkat ekspor.
Pedagang cakar di Pasar Terong Kota Makassar bernama Rusli mengaku tak berdaya atas larangan pemerintah untuk bisnis thrifting ini. Bahkan, berencana akan mmencari pekerjaan lain untuk dapat menyambung hidup. "Kalau pemerintah melarang yah sudah. Kita cari pekerjaan lain. Ikut saja pemerintah," ungkap Rusli, Kamis (23/3).
Rusli mengaku dirinya telah menggeluti bisnis thrifting ini sejak masih menduduki bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP), namun tidak kontinu. Tetapi untuk fokusnya sendiri sejak lima tahun terakhir.
"Waktu SMP menjual di sini. Tamat SMA ada kerjaan lain. Bosan kerjaan lain kembali lagi di sini. Kalau ini baru 5 tahun," ucap Rusli.
Ia mengungkapkan selama adanya larangan bisnis jual pakaian bekas impor ini tidak memengaruhi jumlah pembeli. Rusli menambahkan larangan bisnis jual pakaian bekas impor ini bukan pertamakalinya ia dengar. Sebelumnya, kata Rusli sudah pernah ada larangan tersebut, namun bisnis jual pakaian bekas ini tetap berjalan.
"Pembeli tetap kurang. Tidak ngaruh. Lagian yang begini tidak tahu bagaimana urusannya bisa lagi. Kan dulu pernah juga begini. Dilarang, lama-lama bisa lagi. Kita kan hanya menjual," terang Rusli.
Rusli pun meminta kepada pemerintah agar tidak melarang bisnis ini, karena dirinya menilai masih banyak hal lainnya yang perlu dilakukan pelarangan dibandingkan dengan bisnis ini. "Sampaikan ke pemerintah. Jangan larang yang halal-halal, yang haram-haram saja. Rokok tidak dilarang masa cakar dilarang," tutup Rusli.