MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Penyelenggara pemilu mengatur agar peserta pemilu tidak kampanye di tempat ibadah hingga fasilitas pemerintah. Itu, diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu).
Hanya saja, regulasi ini acap kali dihiraukan tokoh politik. Bahkan, tak jarang mereka memiliki pandangan lain soal kampanye di tempat ibadah. Itu terlihat saat atribut Ilham Arif Sirajuddin (IAS) tersebar di masjid.
Berdasarkan pantauan RAKYATSULSEL, foto IAS bertuliskan Gubernurku dalam selebaran jadwal imsakiyah beredar di halaman Masjid Amirul Mukminin, Pantai Losari, Makassar.
Selebaran Jadwal Imsakiya dan foto IAS bertuliskan Gubernurku dititip di loket penitipan sendal jemaah. Selain itu, setiap orang sehabis salat tarwih mengambil kalender lengkap dengan tulisan serupa.
Anggota Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad meminta seluruh bakal calon kepala daerah atau legislatif agar tak memanfatkan rumah ibadah untuk berkampanye atau sosialisasi citra diri ke masyarakat.
"Bulan Suci Ramadan, kita berharap semoga ruang-ruang ibadah (masjid dan musalah) tidak digunakan sebagai ruang berkampanye ataupun sosialisasi partai politik maupun mereka yang berminat jadi calon/caleg. Tempat ibadah, menjadi ruang bersama yang tenang, damai dan sejuk untuk semua," jelas Saiful Jihad, Jumat (24/3).