MAKASSAR, RAKYATSULSEL - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkumham Sulsel) bersama dengan Tim Ahli Indikasi Geografis dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) telah melakukan Pemeriksaan Substantif atas permohonan Indikasi Geografis (IG) Kopi Arabika Rumbia Jeneponto di Kab. Jeneponto.
Hadir langsung dalam pemeriksaan substantif tersebut Tim Ahli IG, Tri Reni Budiharti dan T. Didiek Taryadi, serta Sub Koordinator Pemantauan dan Pengawasan IG DJKI, Idris.
Sementara Tim Kanwil Kemenkumham Sulsel yang ditugaskan Kakanwil Kemenkumham Sulsel, Liberti Sitinjak untuk mendampingi pemeriksaan substantif tersebut adalah pelaksana pada Subbidang Pelayanan KI, Zulhastanto dan Johan Komala.
Tim Ahli Indikasi Geografis Tri Reni Budiharti dalam keterangannya hari ini, Jumat (24/3), mengungkapkan bahwa Maksud dan tujuan dilakukannya pemeriksaan Substantif IG adalah untuk memeriksa ketersesuaian antara Dokumen Deskripsi IG Kopi Arabika Rumbia Jeneponto dengan kondisi real atau nyata di lapangan.
"Kegiatan Pemeriksaan Substantif IG tersebut dilaksanakan selama dua hari berupa pemeriksaan langsung ke lapangan di Kec. Rumbia Kab. Jeneponto," Ujarnya.
Selanjutnya dilakukan evaluasi atas hasil pemeriksaan substantif IG Kopi Arabika Rumbia Jeneponto yang dilaksanakan di Dinas Koperasi dan UKM Kab. Jeneponto.
Hasil evaluasi Tim Ahli IG dan DJKI menunjukkan masih terdapat beberapa hal yang perlu diperbaiki dalam Dokumen Deskripsi IG, diantaranya terkait Abstrak, Pendahuluan, SK MPIG, dan Kode Keterunutan IG.
Menanggapi hasil evaluasi pemeriksaan substantif tersebut, pihak MPIG dan Pemerintah Daerah Kab. Jeneponto optimis dapat segera menyelesaikan perbaikan Dokumen Deskripsi IG Kopi Arabika Rumbia Jeneponto tersebut, sehingga dalam rapat penentuan oleh Tim Ahli IG, Kopi Arabika Rumbia Jeneponto mampu lolos dan diterima permohonannya sehingga dapat segera memiliki Hak Indikasi Geografis yang dibuktikan dengan Sertifikat Indikasi Geografis.
Apabila permohonan IG Kopi Arabika Rumbia Jeneponto ini diterima, maka akan semakin memperkaya khazanah IG produk kopi asal Sulawesi Selatan.
Sebagai informasi terdapat 3 (tiga) terdaftar produk kopi asal Sulawesi Selatan, yakni Kopi Arabika Toraja, Kopi Arabika Kalosi Enrekang, dan Kopi Arabika Bantaeng.
Selain itu masih terdapat 4 (empat) produk kopi yang masih dalam proses permohonan, yakni Kopi Arabika Rumbia Jeneponto, Kopi Arabika Bawakaraeng Sinjai, Kopi Arabika Seko, dan terakhir Kopi Arabika Latimojong Luwu. (*)